Categories: BATAMBP BATAM

BP Batam Kembali Fasilitasi Pergeseran Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City ke Rumah Baru di Tanjung Banun

BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali memfasilitasi pergeseran satu Kepala Keluarga (KK) dari hunian sementara ke hunian tetap di Tanjung Banun pada Senin (2/12/2024).

Angka ini menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke Tanjung Banun sebanyak 42 KK dan ratusan KK lainnya masih menunggu antrean rampungnya pekerjaan rumah pilihan mereka masing-masing hingga 31 Desember 2024 ini.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah bersedia mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City dan berharap rumah baru ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan warga hingga generasi kedepannya.

“BP Batam mengucapkan terima kasih kepada warga Rempang yang telah bersedia mendukung PSN Rempang Eco-City, lewat dukungan warga yang luar biasa ini harapannya investasi ini dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi Batam khususnya warga di Pulau Rempang,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.

“Semoga rumah baru Tanjung Banun ini dapat memberikan kebahagiaan, kesejahteraan, dan harapan baru bagi warga yang telah menempatinya hingga generasi penerusnya nanti,” pungkas Tuty.

Ditemui saat proses penurunan barang di rumah barunya, Ahmad Sabarudin seorang Kepala Keluarga yang hari itu difasilitasi pergeseran ke hunian tetap oleh BP Batam mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah memenuhi hak-hak masyarakat terdampak PSN dan berharap proyek ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Rempang.

“Dalam proses pergeseran ini, semua hak kami telah dipenuhi oleh BP Batam dan hari ini saya bersama keluarga telah difasilitasi pindah ke hunian tetap kami,” kata Ahmad Sabarudin.

“Melihat kondisi ini tentunya kami akan mendukung proyek ini dengan harapan seluruh warga disini kedepannya bisa hidup lebih sejahtera dan bahagia,” pungkas Ahmad Sabarudin sembari tersenyum./Humas BP Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kasus Lahan di Rempang, Jaksa Tuntut Bowie Yoenathan 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dengan…

1 jam ago

Kunjungan Industri SMKN 6 Malang di Telkom AI Center Mendorong Pemahaman Teknologi dan Inovasi di Era Digital

Sebanyak 50 siswa SMKN 6 Malang mengikuti kunjungan industri ke Telkom AI Center Malang untuk…

1 jam ago

Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri keuangan secara revolusioner, terutama dalam cara masyarakat mengakses…

2 jam ago

Internet Rumah Terbaik untuk Keluarga Modern, Ini Faktor yang Kini Jadi Prioritas Pengguna

Kebutuhan internet rumah di Indonesia kini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika beberapa tahun lalu…

2 jam ago

STYLE GUIDE: The Black Edit – Mendefinisikan Ulang Seragam Minimalis Modern

Di tengah tren mode yang terus berubah, warna hitam selalu menjadi fondasi utama. Hitam bukan…

6 jam ago

Terapkan Standar Pelayanan Unggul, SUCOFINDO Raih Predikat Emas Kategori Surveyor di Indonesia Mining Services Awards 2026

PT SUCOFINDO (PERSERO) berhasil meraih Predikat Emas untuk Kategori Surveyor dalam ajang Indonesia Mining Services…

6 jam ago

This website uses cookies.