BATAM – Anggota III Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan akan segera direvisi.
“Dalam waktu dekat akan kita revisi dan kami sedang mempersiapkan draft dan sudah kami bawa juga ke rapat pimpinan,” kata Dwi kepada awak media, Kamis (16/11/2017). Ia mengatakan, sebelum diputuskan, draft revisi Perka tersebut akan terlebih dahulu dishare kepada para stakeholder yang ada di Batam.
“Kita tetap mencoba membuka komunikasi dengan pihak-pihak terkait supaya tidak terjadi semacam kejutan nantinya,” katanya.
Sebelumnya, Perka Nomor 10 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2017 menuai berbagai penolakan dari kalangan pengusaha properti di daerah Batam. Pengusaha mengkritisi beberapa pasal dalam Perka tersebut karena dinilai akan menghambat perkembangan usaha properti di Batam.
BP Batam telah merevisi Perka Nomor 10 Tahun 2017 dengan mencantumkan evaluasi pengawasan, salah satunya terkait lahan yang masih belum digunakan.
“Kita akan mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pemilik alokasi lahan yang tidur, kalau tidak diindahkan akan kita coba proses pembatalan,” imbuhnya.
Ia mengharapkan dalam dua minggu mendatang, revisi Perka Nomor 10 Tahun 2017 bisa segera diputuskan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Siska