JAKARTA – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo yang menerima penghargaan tersebut mengucapkan apresiasinya atas kepercayaan kepada BP Batam sebagai Lembaga Non Struktural dengan sistem keterbukaan informasi badan publik terbaik kedua di tahun ini.
“Penghargaan ini akan memacu BP Batam untuk terus memperbaiki kinerjanya dalam upaya menyajikan informasi bagi publik ,” ujarnya.
“Kami tidak boleh berpuas diri, tahun ini kita peringkat dua tahun depan kita harus bisa menjadi nomor satu, terima kasih kepada tim PPID BP Batam yang telah mencapai hasil yang membanggakan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki nilai dan azas keterbukaan. Menurutnya dengan kemajuan era digitalisasi saat ini mengharuskan aparatur yang menjalankan pemerintahan harus lebih inovatif dan bertanggung jawab dan kepada rakyat.
“Sekarang di era digitalisasi
keterbukaan itu penting agar dapat lebih maksimum apalagi dengan sistem demokrasi saat sekarang dibutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah diharapkan inovatif dan bertanggungjawab memberikan informasi akurat dan akuntabiliti,” ucap Kalla
Kalla menambahkan pemerintah tidak mungkin menyampaikan semua hal kepada masyarakat namun masing masing penugasan di kementerian, lembaga, dan instansi publik, harus memberikan tanggung jawab informasinya apa yang telah dikerjakan sesuai dengan tugas yang diberikan.
Ketua KIP Tulus Subardjono mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan Publik. Secara umum ia menjelaskan ada tiga tahapan yang harus dilalui.
Pertama, tahap SAQ (Self Assessment Questionere) yaitu merupakan tahap pengisian data dan informasi yang merupakan indikator keterbukaan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
Kedua, Verifikasi dari KIP atas kesesuaian SAQ. Ketiga, penilaian akhir dengan visitasi melalui paparan kepada tim penilai.
“sejak dilakukan dari tahun 2011 kegiatan ini mendapat apresiasi dan respon positif dari badan publik karena bisa menjadi pendorong peningkatan kualitas layanan informasi,” jelasnya.
BP Batam tahun ini dinilai jauh lebih baik mencapai raihan peringkat dua melebihi 71 badan publik lainnya untuk kategori lembaga non struktural dalam implementasi layanan informasi.
Pada tahun sebelumnya 2016, BP Batam hanya menempati peringkat enam. Adapun tiga besar penghargaan KIP kategori LNS tahun 2017 yakni Komisi Pemilihan Umum nilai 98,2. Kedua, BP Batam nilai 90,06 dan ketiga, PPATK dengan nilai 83,99.(r)