BATAM – Kepala BP Batam dan Walikota Batam telah menandatangani perjanjian hibah atas barang milik negara (BMN) dari BP Batam kepada Pemko Batam, pada Kamis (19/7/2018) di gedung Bifza Marketing BP Batam.
Dalam perjanjian tersebut, ada 5 aset yang kini telah diserahkan kepada Pemko Batam, antara lain gedung perkantoran Pemko Batam, Masjid Raya Batam, Masjid Baiturahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh dan Instalasi TPA Telaga Punggur.
“Kita komitmen dengan apa yang kita laksanakan hari ini itu menunjukkan BP Batam dan Pemerintah kota Batam komitmen bersinergi untuk membangun kota Batam yang lebih baik tentunya adalah melayani masyarakat semua,” jelas Lukita.
Ia menambahkan pengalihan aset ini adalah tahap yang pertama dan nanti masih akan dilanjutkan lagi pengalihan aset pada tahap 2 dan tahap 3.
“Tahap 2 sedang dalam proses di Menteri Keuangan dan sudah ke Presiden, yang tahap 3 masih kelengkapan dokumen,” katanya.
Berbeda dengan keempat aset yang telah difungsikan, Walikota Batam Rudi menerangkan hingga saat ini untuk pasar induk Jodoh memang belum difungsikan sehingga Pemko Batam berencana akan segera melakukan pembangunan pasar induk tersebut.
“Dalam waktu dekat ini akan segera kita kosongkan akan kita bangun betul-betul pasar induk yang bisa menampung 1800 sekian seluruh pedagang yang ada di Jodoh dan sekitarnya,” ungkap Rudi.
Untuk mempercepat pembangunan pasar, Pemko Batam juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar memberikan dana bantuan agar pasar induk Jodoh bisa segera difungsikan.
Editor : Siska
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.