BATAM-Humas BP Batam, Sazani, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPN perihal Surat Edaran bernomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019 tentang kebijakan untuk menurunkan status sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB).
“Sudah, kita sudah koordinasi dengan pihak BPN,” kata Sazani kepada swarakepri.com, Kamis (12/9/2019).
Kata dia, untuk kelanjutannya, pihak BPN tinggal menunggu arahan dari menteri. “BPN masih menunggu arahan dari pusat,” ucap dia.
Sementara, hingga berita ini diunggah, pihak BPN Kota Batam belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya beberapa waktu lalu juga
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi surat edaran tersebut dengan mengirimkan surat ke Komisi IV DPR-RI untuk mempertanyakan hasil audit.
“Mengenai surat edaran yang diberikan BP Batam kepada BPN beberapa waktu lalu itu, kami telah mengirimkan surat ke Komisi IV DPR-RI untuk mempertanyakan bagaimana hasil audit dan rekomendasinya, jadi kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Penurunan status SHM kembali jadi HGB ini juga pernah ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofjan Djalil ketika dirinya berkunjung ke Batam, Jumat (21/6) lalu. Ia mengatakan, sejumlah rumah yang pernah diberikan status hak milik, berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh BP Batam, akan diturunkan statusnya jadi HGB jika dijual.
SHM di Batam saat ini mencapai jumlah 14.571. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk lahan dengan total seluas 26.544.897 hektare yang tersebar di 62 kelurahan di Batam.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo