Ia juga tidak membantah ketika ditanyakan adanya dugaan bahwa akses jalan yang dibangun pihak perusahaan ke lokasi reklamasi penimbunan mangrove piayu laut masuk Kawasan hutan lindung.
“Bisa jadi(masuk kawasan hutan lindung),”tandasnya.
GHLHI Gugat PT.GTN di PN Batam
Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) menggugat PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran hukum atas kegiatan reklamasi penimbunan mangrove di pesisir Tanjung Piayu Laut.
Gugatan dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Btm tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda panggilan melalui surat kabar kedua kepada PT.GTN selaku tergugat.
Dalam lima kali persidangan yang telah digelar, PT.GTN belum pernah hadir.
Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama mengatakan pihakntya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam karena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut diduga telah melanggar hukum.
“Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,”tegasnya./RD
Page: 1 2
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus ledakan Kapal Tanker MT…
BATAM - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan menegaskan pihaknya masih menelusuri sponsor…
Di tengah kondisi tekanan pada kondisi ekonomi Indonesia, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)…
Hirwaty Aris masih ingat betul perasaan bangga itu. Dulu, saat namanya dipanggil naik ke panggung…
Mall of Indonesia kembali menghadirkan pengalaman entertainment dan pop culture melalui BLOKEES POP UP VOL.1…
This website uses cookies.