Categories: BP BATAM

BP Batam Terapkan Aturan Baru Bagi Perusahaan yang Ingin Ajukan Permohonan Lahan

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan aturan baru terhadap perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan untuk investasi.
Adapun yang dimaksud adalah perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan harus memiliki dana sebesar 20 persen dari total nilai investasi yang akan dikeluarkan dalam pengembangan lahan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan kepada awak media ketika sosialisasi Perka lahan No.3 tahun 2020 di gedung Marketing Center BP Batam, Rabu (26/2/2020) siang.

“Jadi dana sebesar 20 persen dari total investasi itu, hanya perlu mereka tunjukkan ke kami dengan menyertakan print rekening koran tabungan yang disiapkan oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya poin ini merupakan salah satu langkah guna meminimalisir pemain atau makelar lahan. Termasuk menghalau perusahaan bodong, dengan kewajiban yang harus dipenuhi, agar mendapat lahan.

Aturan tersebut penting untuk memastikan lahan yang akan dialokasikan dan diusahakan sebagaimana dalam ketentuan.

Ketentuan jaminan akan dimasukkan dalam saat investor menyiapkan masterplan. Kemudian setelah segala perizinan telah diselesaikan.

Perusahaan wajib memberikan laporan pertiga bulan progres pengembangan lahan tersebut
.
Selain itu kata dia, pihak perusahaan juga diminta untuk mencairkan jaminan investasi sebesar 70 persen pada progres awal pembangunan dari 20 persen dana investasi yang sebelumnya menjadi lampiran syarat pada saat pengajuan.

Hal ini merupakan salah satu perubahan pada Perka lahan terbaru, dimana uang jaminan tidak harus disetorkan ke BP Batam, sebelum proyek pembangunan tersebut mulai dilaksanakan.

“Jaminan investasi 20 persen itu, digunakan sepenuhnya oleh perusahaan. Ada perubahan pada pengajuan bagi perusahaan, yakni tidak lagi menyetorkan jaminan ke BP Batam sebelum proyek mulai dijalankan,” jelasnya.

Kata dia, penerapan aturan tersebut juga berguna untuk mempermudah investor. Pihaknya juga menjelaskan bahwa segala bentuk dokumen pengajuan hanya dilakukan melalui website BP Batam.

“Perusahaan yang melakukan pengajuan untuk tahap awal hanya melampirkan dokumen badan hukum dan profil perusahaan, serta rencana investasi di lahan yang ingin digunakan,” jelasnya.

“Nanti setelah masuk, kita akan rapatkan kembali bersama pokja dan Kepala BP Batam. Apabila disetujui akan diberitahu via website,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

5 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

11 jam ago

This website uses cookies.