Categories: BP BATAM

BP Batam Terapkan Aturan Baru Bagi Perusahaan yang Ingin Ajukan Permohonan Lahan

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam menerapkan aturan baru terhadap perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan untuk investasi.
Adapun yang dimaksud adalah perusahaan yang akan mengajukan permohonan lahan harus memiliki dana sebesar 20 persen dari total nilai investasi yang akan dikeluarkan dalam pengembangan lahan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan kepada awak media ketika sosialisasi Perka lahan No.3 tahun 2020 di gedung Marketing Center BP Batam, Rabu (26/2/2020) siang.

“Jadi dana sebesar 20 persen dari total investasi itu, hanya perlu mereka tunjukkan ke kami dengan menyertakan print rekening koran tabungan yang disiapkan oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya poin ini merupakan salah satu langkah guna meminimalisir pemain atau makelar lahan. Termasuk menghalau perusahaan bodong, dengan kewajiban yang harus dipenuhi, agar mendapat lahan.

Aturan tersebut penting untuk memastikan lahan yang akan dialokasikan dan diusahakan sebagaimana dalam ketentuan.

Ketentuan jaminan akan dimasukkan dalam saat investor menyiapkan masterplan. Kemudian setelah segala perizinan telah diselesaikan.

Perusahaan wajib memberikan laporan pertiga bulan progres pengembangan lahan tersebut
.
Selain itu kata dia, pihak perusahaan juga diminta untuk mencairkan jaminan investasi sebesar 70 persen pada progres awal pembangunan dari 20 persen dana investasi yang sebelumnya menjadi lampiran syarat pada saat pengajuan.

Hal ini merupakan salah satu perubahan pada Perka lahan terbaru, dimana uang jaminan tidak harus disetorkan ke BP Batam, sebelum proyek pembangunan tersebut mulai dilaksanakan.

“Jaminan investasi 20 persen itu, digunakan sepenuhnya oleh perusahaan. Ada perubahan pada pengajuan bagi perusahaan, yakni tidak lagi menyetorkan jaminan ke BP Batam sebelum proyek mulai dijalankan,” jelasnya.

Kata dia, penerapan aturan tersebut juga berguna untuk mempermudah investor. Pihaknya juga menjelaskan bahwa segala bentuk dokumen pengajuan hanya dilakukan melalui website BP Batam.

“Perusahaan yang melakukan pengajuan untuk tahap awal hanya melampirkan dokumen badan hukum dan profil perusahaan, serta rencana investasi di lahan yang ingin digunakan,” jelasnya.

“Nanti setelah masuk, kita akan rapatkan kembali bersama pokja dan Kepala BP Batam. Apabila disetujui akan diberitahu via website,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Taksi Online Listrik Evista Puaskan Pelanggan dengan Kenyamanan Tingkat Premium

Evista, penyedia layanan transportasi darat yang 100 persen armadanya menggunakan mobil listrik, kembali menarik perhatian.…

9 jam ago

FranchiseOne Menyajikan TahuGo dan Bebek Terminal: Dari Camilan Lokal ke Panggung Global

Jakarta, 9 Februari 2025 – Pada hari ketiga acara "FranchiseOne Open House: Your Business Starter…

9 jam ago

Cross Hotels & Resorts Perluas Portfolio di Bali Bersama Geonet Property & Finance Group

Cross Hotels & Resorts terus memperkuat kehadirannya di Indonesia dengan menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (HMA) bersama…

19 jam ago

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

1 hari ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

1 hari ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

3 hari ago

This website uses cookies.