BP Batam Terbitkan PL Ganda, Warga dan Pengembang Rebutan Lahan Buffer Zone

Oknum Pejabat BP Batam Diduga Terlibat Mafia Lahan

BATAM – swarakepri.com : Lahan Buffer zone seluas 300 M2 yang berada di samping perumahan Kopkar PLN Batam, Batam Center menjadi ajang rebutan oleh warga korban penggusuran yang bernaung dalam Koperasi Lumbung Desa dengan PT Gronerindo Prakarsa selaku perusahaan pengembang perumahan.

Hari kamis lalu tanggal 10 Juli 2014, puluhan warga nyaris bentrok dengan orang suruhan dari PT Gronerindo Prakarsa dikarenakan adanya kegiatan pemasangan pagar oleh pihak perusahaan di lahan tersebut. Anehnya warga dan pihak perusahaan sama-sama memiliki Penetapan Lokasi(PL) Lahan dari Badan Pengusahaan Batam.

Sahat Setia, salah seorang warga kepada SWARAKEPRI.COM mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dihuni oleh warga selama puluhan tahun, namun pada tanggal 16 Desember 2013 lalu Tim terpadu dari Pemko Batam melakukan penertiban dengan menggusur warga yang ada dengan alasan lahan tersebut adalah buffer zone. Warga sendiri tidak mendapatkan ganti rugi dari penggusuran tersebut.

“Warga sudah memiliki PL atas lahan seluas 300 M2 tersebut dari BP Batam setelah mendapat rekomendasi dari Pemko Batamg. Lahan seluas 300 M2 tersebut diperuntukkan sebagai warung bunga dan penghijauan dibawah naugan Koperasi Lumbung Desa,”ujar Sahat,Kamis(10/7/2014).

Menurut Sahat Aseng selaku pemilik PT Gronerindo Prakarsa juga mengaku memiliki PL dari BP Batam dan telah membayar WTO selama 30 tahun untuk membangun Rumah Toko(Ruko) di atas lahan baferzone tersebut.

“Tadi Aseng sudah bertemu dengan warga dan menunjukkan PL lahan yang dimilikinya. Tapi saat kami menunjukkan PL yang dimiliki warga, ia langsung marah-marah dan menuduh warga telah menyerobot lahan,” jelasnya.

Dikatakan Sahat bahwa BP Batam telah mengeluarkan 2 PL atas lahan seluas 2.420 M2 tersebut. PL pertama atas nama PT Gronerindo Prakarsa dengan No PL 213090524 tanggal 2 September 2013 dan PL kedua atas nama Sahat Setia Sihombing Koperasi lumbung Desa dengan masa berlaku hingga 26 Mei 2015.

Akibat tumpang tindih PL atas lahan tersebut nyaris terjadi bentrokan antara warga dengan suruhan perusahaan. Namun bentrokan bisa dihindarkan karena Ditpam BP Batam langsung datang ke lokasi dan menenangkan kedua belah pihak.

Sementara itu Aktivis Kepri Berantas Korupsi(KBK), M Asim Tuban menegaskan bahwa permasalahan warga dengan pihak PT Gronenindo Prakarsa adalah ulah dari oknum-oknum pejabat di BP Batam. “Kenapa lahan yang seharusnya ditujukan untuk fasilitas umum atau wilayah buffer zone malah dialihkan untuk pembangunan hotel atau lainnya? oknum-oknum tersebut hanya ingin memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Asim,Jumat(11/7/2014).

Menurutnya adanya PL atas nama PT Gronerindo Prakarsa untuk pembangunan ruko patut dipertanyakan karena dengan luas lahan 2.420 M2 tidak bisa dipergunakan untuk ruko apalagi posisinya memanjang. ” Oknum-oknum pejabat di BP Batam telah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan fee yang sangat besar untuk memperkaya dirinya sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui Buffer Zone adalah lahan yang tidak dibangun dan dibiarkan sebagaimana aslinya, misalnya rawa, danau, tanah lapang, semak atau hutan belukar sekalipun. Kawasan penyangga ini dipertahankan sebagaimana aslinya untuk memelihara keseimbangan ekologi dan menjadi paru-paru kota, sehingga racun CO maupun buangan CO2 hasil pembakaran kendaraan bermotor dan asap industri bisa terserap dalam kawasan penyangga dan dengan proses fotosintesa diubah menjadi oksigen yang diperlukan oleh kehidupan. (red/bt/at)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.