BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak setuju atas saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri yang meminta supaya proyek pembangunan waduk Sei Gong, Galang dihentikan untuk sementara sebelum permasalahan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat diselesaikan.
“Kami tidak setuju jika proyek waduk Sei Gong dihentikan,” kata Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan dan Prasarana Lainnya BP Batam, Purba Robert M Sianipar di Ruang Marketing Center, BP Batam, Kamis (3/8).
Menurutnya jika proyek waduk Sei Gong dihentikan pasti akan mempengaruhi serapan anggaran, dan sangat disayangkan juga karena proyek yang pengerjaannya sudah mencapai hampi 50 persen tersebut merupakan salah satu dari program nawacita presiden Jokowi.
“Nantinya pasti akan menjadi pertanyaan besar jika sempat dihentikan, itu merupakan proyek nasional,” jelas Robert.
Terkait ganti rugi, Robert menjelaskan BP Batam tidak akan membayarkan kepada seluruh masyarakat yang menggarap lahan waduk Sei Gong.
“Tidak semua, hanya ada 10 persil dan sudah kita data nama-nama yang akan diberikan ganti rugi,” terangnya.
Dia menambahkan sebelum memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menggarap lahan waduk Sei Gong, BP Batam terlebih dahulu meminta pendapat dari Kejati Kepri dan yang diganti hanya tanaman dan bangunan tidak termasuk lahan.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.