JAKARTA-BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat untuk kasus kecelakaan lalu lintas lebih optimal di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan, Senin (30/1/2019) di Jakarta.
Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di dukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
“Atas hal tersebut kami tindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama dan diharapkan akan makin optimal di tahun ini. Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS. Diharapkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin tepat sasaran tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” jelas Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.
Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum, Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.
“Kami menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja. Untuk itu masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja karena PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20juta, apabila melebihi akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu.
Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program Jaminan Kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (untuk ASN) dan PT Asabri (untuk Prajurit).
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.