Categories: HUKUM

BPKPPD Kepri Laporkan Dugaan Raibnya Mobil Dinas Pemko Batam, Ini Penjelasan Kejaksaan

BATAM – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Chadafi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atas laporan LSM BPKPPD Kepri terkait dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.765.000.000.

“Semua data sudah kita cek, tidak ada penggelapan anggaran dan semua sesuai dengan LPj Wali Kota tahun 2015,” kata Chadafi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Jumat (15/9) pagi.

Ditanya terkait dugaan kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan di inventaris daerah, Chadafi mengatakan setelah dicek ke beberapa pihak ternyata mobil tersebut masih ada.

“Masih ada, sudah kita cek ke Samsat, Land Cruiser warna hitam, plat BP 1015 VC tahun 2014, masuk dalam kartu inventaris barang peralatan dan mesin,” tegasnya.

Mobil Dinas Pemko Senilai Rp 1,7 Miliar Diduga Raib, BPKPPD Kepri Lapor ke Kejari Batam

Sebelumnya LSM BPKPPD Kepri melaporkan dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 Rp. 1.765.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (24/8) sore.

Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo secara langsung menyerahkan surat laporan dengan nomor 021/LSMBPKPPD/VIII/2017 kepada staf Kepala Kejari Batam di lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Edy, dugaan kerugian daerah sebesar Rp 1.765.000.000 tersebut diketahui setelah LSM BPKPPD melakukan penelitian dan analisa terhadap LPj Wali Kota Batam tahun anggaran 2015.

“Berdasarkan evaluasi dan analisa yang kami lakukan, terdapat perbedaan jumlah yang seharusnya dicatatkan dengan jumlah yang tercantum dalam LPj Wali Kota tahun 2015 sebesar Rp 1.765.000.000, dimana LPj Wali Kota menyajikan jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Edy, pihaknya menduga ada kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan pada daftar inventaris.

“Kami mempertanyakan kenapa bisa dihapus dari aset pemko Batam, ini jelas merupakan kerugian negara,” kata Edy usai membuat laporan.

Ditambahkan Edy, dari hasil investigasi yang dilakukan LSM BPKPPD Kepri, kendaraan bermotor jenis Land Cruiser yang baru dibeli tahun 2014 tidak pernah terlihat di perkantoran Pemko Batam.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.