Categories: HUKUM

BPKPPD Kepri Laporkan Dugaan Raibnya Mobil Dinas Pemko Batam, Ini Penjelasan Kejaksaan

BATAM – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Chadafi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atas laporan LSM BPKPPD Kepri terkait dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.765.000.000.

“Semua data sudah kita cek, tidak ada penggelapan anggaran dan semua sesuai dengan LPj Wali Kota tahun 2015,” kata Chadafi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Jumat (15/9) pagi.

Ditanya terkait dugaan kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan di inventaris daerah, Chadafi mengatakan setelah dicek ke beberapa pihak ternyata mobil tersebut masih ada.

“Masih ada, sudah kita cek ke Samsat, Land Cruiser warna hitam, plat BP 1015 VC tahun 2014, masuk dalam kartu inventaris barang peralatan dan mesin,” tegasnya.

Mobil Dinas Pemko Senilai Rp 1,7 Miliar Diduga Raib, BPKPPD Kepri Lapor ke Kejari Batam

Sebelumnya LSM BPKPPD Kepri melaporkan dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 Rp. 1.765.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (24/8) sore.

Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo secara langsung menyerahkan surat laporan dengan nomor 021/LSMBPKPPD/VIII/2017 kepada staf Kepala Kejari Batam di lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Edy, dugaan kerugian daerah sebesar Rp 1.765.000.000 tersebut diketahui setelah LSM BPKPPD melakukan penelitian dan analisa terhadap LPj Wali Kota Batam tahun anggaran 2015.

“Berdasarkan evaluasi dan analisa yang kami lakukan, terdapat perbedaan jumlah yang seharusnya dicatatkan dengan jumlah yang tercantum dalam LPj Wali Kota tahun 2015 sebesar Rp 1.765.000.000, dimana LPj Wali Kota menyajikan jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Edy, pihaknya menduga ada kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan pada daftar inventaris.

“Kami mempertanyakan kenapa bisa dihapus dari aset pemko Batam, ini jelas merupakan kerugian negara,” kata Edy usai membuat laporan.

Ditambahkan Edy, dari hasil investigasi yang dilakukan LSM BPKPPD Kepri, kendaraan bermotor jenis Land Cruiser yang baru dibeli tahun 2014 tidak pernah terlihat di perkantoran Pemko Batam.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Belanja, Hangout, hingga Kulineran di Grand Galaxy Park Mall Bekasi

Bekasi, 20 Februari 2025 – Setiap butuh inspirasi dan spot terbaik untuk hangout, tidak salah…

5 jam ago

Cita Rasa Ramadan di Fraser Residence Menteng Jakarta dengan suguhan Rempah Rasa Relish

Jakarta, 20 Februari 2025 – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi banyak orang…

7 jam ago

Mengenal Scalp Barrier, Garda Pertahanan Terdepan Kulit Kepala

Kulit wajah kita memiliki garda terdepan pelindung kulit yang dikenal dengan nama skin barrier. Salah…

7 jam ago

Bittime Dukung Kemajuan Industri Blockchain Tanah Air Lewat Gelaran Literasi untuk Generasi Muda

Jakarta, 20 Februari 2025 - Bittime, selaku salah satu platform pertukaran aset kripto yang unggul dan berlisensi…

8 jam ago

Dibuka oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Port Academy Gelar Diklat IMDG Code di Jakarta

Port Academy menggelar Diklat IMDG Code – Penanganan & Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan perdana…

9 jam ago

Peris.ai Cybersecurity Raih Penghargaan Banking & Finance di WAICF 2025 atas Inovasi Keamanan Berbasis AI

Peris.ai Cybersecurity menerima penghargaan Banking & Finance Award di ajang World AI Cannes Festival (WAICF) 2025. Penghargaan ini mengakui…

9 jam ago

This website uses cookies.