Categories: HUKUM

BPKPPD Kepri Laporkan Dugaan Raibnya Mobil Dinas Pemko Batam, Ini Penjelasan Kejaksaan

BATAM – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Chadafi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atas laporan LSM BPKPPD Kepri terkait dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.765.000.000.

“Semua data sudah kita cek, tidak ada penggelapan anggaran dan semua sesuai dengan LPj Wali Kota tahun 2015,” kata Chadafi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Jumat (15/9) pagi.

Ditanya terkait dugaan kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan di inventaris daerah, Chadafi mengatakan setelah dicek ke beberapa pihak ternyata mobil tersebut masih ada.

“Masih ada, sudah kita cek ke Samsat, Land Cruiser warna hitam, plat BP 1015 VC tahun 2014, masuk dalam kartu inventaris barang peralatan dan mesin,” tegasnya.

Mobil Dinas Pemko Senilai Rp 1,7 Miliar Diduga Raib, BPKPPD Kepri Lapor ke Kejari Batam

Sebelumnya LSM BPKPPD Kepri melaporkan dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 Rp. 1.765.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (24/8) sore.

Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo secara langsung menyerahkan surat laporan dengan nomor 021/LSMBPKPPD/VIII/2017 kepada staf Kepala Kejari Batam di lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Edy, dugaan kerugian daerah sebesar Rp 1.765.000.000 tersebut diketahui setelah LSM BPKPPD melakukan penelitian dan analisa terhadap LPj Wali Kota Batam tahun anggaran 2015.

“Berdasarkan evaluasi dan analisa yang kami lakukan, terdapat perbedaan jumlah yang seharusnya dicatatkan dengan jumlah yang tercantum dalam LPj Wali Kota tahun 2015 sebesar Rp 1.765.000.000, dimana LPj Wali Kota menyajikan jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Edy, pihaknya menduga ada kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan pada daftar inventaris.

“Kami mempertanyakan kenapa bisa dihapus dari aset pemko Batam, ini jelas merupakan kerugian negara,” kata Edy usai membuat laporan.

Ditambahkan Edy, dari hasil investigasi yang dilakukan LSM BPKPPD Kepri, kendaraan bermotor jenis Land Cruiser yang baru dibeli tahun 2014 tidak pernah terlihat di perkantoran Pemko Batam.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.