Categories: HUKUM

BPKPPD Kepri Laporkan Dugaan Raibnya Mobil Dinas Pemko Batam, Ini Penjelasan Kejaksaan

BATAM – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Chadafi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan atas laporan LSM BPKPPD Kepri terkait dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.765.000.000.

“Semua data sudah kita cek, tidak ada penggelapan anggaran dan semua sesuai dengan LPj Wali Kota tahun 2015,” kata Chadafi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Jumat (15/9) pagi.

Ditanya terkait dugaan kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan di inventaris daerah, Chadafi mengatakan setelah dicek ke beberapa pihak ternyata mobil tersebut masih ada.

“Masih ada, sudah kita cek ke Samsat, Land Cruiser warna hitam, plat BP 1015 VC tahun 2014, masuk dalam kartu inventaris barang peralatan dan mesin,” tegasnya.

Mobil Dinas Pemko Senilai Rp 1,7 Miliar Diduga Raib, BPKPPD Kepri Lapor ke Kejari Batam

Sebelumnya LSM BPKPPD Kepri melaporkan dugaan kerugian daerah atas kendaraan bermotor yang tidak dicatatkan di LPj Wali Kota tahun anggaran 2015 Rp. 1.765.000.000 ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (24/8) sore.

Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo secara langsung menyerahkan surat laporan dengan nomor 021/LSMBPKPPD/VIII/2017 kepada staf Kepala Kejari Batam di lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Edy, dugaan kerugian daerah sebesar Rp 1.765.000.000 tersebut diketahui setelah LSM BPKPPD melakukan penelitian dan analisa terhadap LPj Wali Kota Batam tahun anggaran 2015.

“Berdasarkan evaluasi dan analisa yang kami lakukan, terdapat perbedaan jumlah yang seharusnya dicatatkan dengan jumlah yang tercantum dalam LPj Wali Kota tahun 2015 sebesar Rp 1.765.000.000, dimana LPj Wali Kota menyajikan jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Edy, pihaknya menduga ada kendaraan dinas bermotor yang tidak didaftarkan pada daftar inventaris.

“Kami mempertanyakan kenapa bisa dihapus dari aset pemko Batam, ini jelas merupakan kerugian negara,” kata Edy usai membuat laporan.

Ditambahkan Edy, dari hasil investigasi yang dilakukan LSM BPKPPD Kepri, kendaraan bermotor jenis Land Cruiser yang baru dibeli tahun 2014 tidak pernah terlihat di perkantoran Pemko Batam.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

32 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.