Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Saga Games
BATAM – swarakepri.com : Puluhan aparat gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Kota Batam bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang menggerebek Gelanggang Permainan(Gelper) Saga Game yang berada di Lantai Dasar Mall Nagoya Hill, Nagoya Batam, Senin(30/11/2015) sore.
Akibat penggerebekan aparat gabungan tersebut, puluhan pengunjung Saga Games langsung berhamburan keluar.
Salah seorang PPNS BPM Batam ketika dikonfirmasi di lokasi kejadian mengaku penggerebekan tersebut terkait pelanggaran izin yang dilakukan oleh pengelola Saga Games.
“Mereka punya izin, tapi sudah dibekukan BPM,” ujarnya.
Hal senada juga disampiakan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta melalui Kanit I, Iptu Nelson Sipahutar. Ia mengatakan izin gelper Saga Games sudah dicabut BPM Batam dan sudah tidak berlaku lagi.
“BPM dan Polisi bekerjasama melakukan penindakan karena melanggar Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001,” ujarnya.
Menurut Nelson, dari lokasi kejadian pihaknya mengamankan 6 orang, yakni 2 orang pemain, 1 pengelola, 3 orang kasir/wasit dan uang tunai puluhan juta rupiah serta barang bukti berupa tiket dan koin.
“Kita juga mengamankan uang tunai puluhan juta hasil pendapatan Saga Games,” ujarnya.
Nelson juga menegaskan penertiban Saga Games tidak terindikasi ada perjudian melainkan hanya pelanggaran perda.
“Indikasi judi tidak ada, ini pelanggaran Perda,”tegasnya.
Pantauan dilapangan, sekitar pukul 21.00 WIB malam, BPM Batam dan Kepolisian memasang garis polisi di pintu masuk saga games, dan membawa barang bukti dan pemain ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red/rudi)