BATAM – Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(BPM-PTSP) Kota Batam melakukan razia di 7 lokasi panti pijat di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Jumat(6/1/2017) malam.
Razia yang dipimpin langsung Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau didampingi Kabid Perizinan dan Kabid Penindakan serta Camat Lubuk Baja tersebut terkait pengawasan izin panti pijat.
Pantauan lapangan, Kabid Penindakan Noviandra memberikan breafing kepada puluhan anggota tim BPM-PTSP Kota Batam yang terdiri dari penyidik dan staf serta personil Satpol PP di depan Mall Nagoya Hill, sebelum melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi panti pijat yang ada.
Tim kemudian dibagi tiga untuk menyisir sejumlah lokasi panti pijat yang berada di Kecamatan Lubuk Baja.
Beberapa lokasi panti pijat yang didatangi tim BPM diantaranya Thai Odyssey yang berada di komplek pertokoan Nagoya Hill Mall, Relax Massage Reflexology, Sehat Utama Massage, Rajawali Inn yang berada di komplek Polaris Sakti, Javani Massage, JV Happy 8 Massage, dan New Berry Massage yang berada di Komplek Nagoya Business Center.
Lokasi-lokasi panti pijat yang didatangi diperiksa kelengkapan izinnya untuk disesuaikan dengan perizinan yang dikeluarkan BPM-PTSP.
Temuan dilapangan, dari 7 lokasi panti pijat yang dirazia, 1 lokasi diketahui mempekerjakan 3 orang terapis warga negara Thailand. Satu lokasi lainnya terpaksa disegel karena melanggar izin.
Roni/Dawen