Categories: BATAM

BPM Segel New Berry Massage Lubuk Baja

BATAM – BPM-PTSP Kota Batam langsung memasang garis PPNS Line di pintu lokasi New Berry Massage yang beralamat di Komplek Nagoya Business Center, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/1/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa lokasi tersebut sudah terbukti melanggar perizinan yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP.

“Tempat itu bukan untuk massage sebagai kesehatan, melainkan tempat transaksi dan tempat singgah untuk bookingan, karena pada saat kita tanya penanggungjawabnya yang berinisal CN, satu orang(wanita,red) bisa dibayar 600-800 ribu,” kata Gustian Riau kepada SWARAKEPRI.COM.

Gustian menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita akan panggil pemiliknya, dari segi hukum sudah jelas salah,” tegasnya.

Selain akan memeriksa pemilik panti pijat, BPM juga akan memeriksa para pekerja wanita untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita akan lihat penyesuaiannya, apakah mereka itu karyawan panti pijat atau panggilan, ini yang akan kita dalami nanti,” Jelasnya.

Penyidik BPM Batam pasang garis PPNS Line di lokasi New Berry Massage Lubuk Baja/foto : Roni Rumahorbo

Dikatakan Gustian, karena telah menyalahi izin pihaknya terpaksa menyegel lokasi tersebut dengan membentangkan garis PPNS line dan mencabut izin yang diberikan BPM.

“Kita cabut izinnya, sampai kapanpun tidak akan bisa lagi beroperasi karena didalam TDUP(Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dibunyikan, apabila usaha tidak sesuai dengan peruntukannya dan disalah gunakan, maka usaha tersebut izinnya dicabut dan tidak akan diterbitkan lagi,” Tutupnya.

 

 

Roni/Dawen

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

19 menit ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

42 menit ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

1 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

3 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

4 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

7 jam ago

This website uses cookies.