BATAM – Proses penyelidikan gudang makanan berisi produk tanpa izin edar di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) lalu, tengah berjalan. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepualauan Riau, Yosef Dwi Irawan saat dikonfirmasi Swarakepri, Sabtu (29/02/2020).
“Kita masih memeriksa sejumlah saksi, saat ini yang diperiksa masih karyawan saja,” ujarnya.
Kata Yosef, pihaknya juga tengah mendalami kasus ini, guna mengetahui sudah berapa lama dan kemana saja jangkauan produk-produk makanan ilegal ini disalurkan.
“Masih pendalaman. Produknya ada susu, margarine, permen, saos, bumbu penyedap, tepung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, produk makanan untuk dapat diperjualbelikan, terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Hal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan.
Hal ini diatur dalam pasal 142 Undang-Undang nomor 18/2012 tentang Pangan, sedangkan ancaman atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
(Elang)
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…
This website uses cookies.