BATAM – Proses penyelidikan gudang makanan berisi produk tanpa izin edar di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) lalu, tengah berjalan. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepualauan Riau, Yosef Dwi Irawan saat dikonfirmasi Swarakepri, Sabtu (29/02/2020).
“Kita masih memeriksa sejumlah saksi, saat ini yang diperiksa masih karyawan saja,” ujarnya.
Kata Yosef, pihaknya juga tengah mendalami kasus ini, guna mengetahui sudah berapa lama dan kemana saja jangkauan produk-produk makanan ilegal ini disalurkan.
“Masih pendalaman. Produknya ada susu, margarine, permen, saos, bumbu penyedap, tepung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, produk makanan untuk dapat diperjualbelikan, terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Hal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan.
Hal ini diatur dalam pasal 142 Undang-Undang nomor 18/2012 tentang Pangan, sedangkan ancaman atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
(Elang)
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.