BATAM – Proses penyelidikan gudang makanan berisi produk tanpa izin edar di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) lalu, tengah berjalan. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepualauan Riau, Yosef Dwi Irawan saat dikonfirmasi Swarakepri, Sabtu (29/02/2020).
“Kita masih memeriksa sejumlah saksi, saat ini yang diperiksa masih karyawan saja,” ujarnya.
Kata Yosef, pihaknya juga tengah mendalami kasus ini, guna mengetahui sudah berapa lama dan kemana saja jangkauan produk-produk makanan ilegal ini disalurkan.
“Masih pendalaman. Produknya ada susu, margarine, permen, saos, bumbu penyedap, tepung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, produk makanan untuk dapat diperjualbelikan, terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Hal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan.
Hal ini diatur dalam pasal 142 Undang-Undang nomor 18/2012 tentang Pangan, sedangkan ancaman atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
(Elang)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.