BATAM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, menggerebek sebuah gudang makanan di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) pagi.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari lokasi petugas diketahui menyita sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Yang tidak memiliki izin edar BPOM. Kami menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Yosef Dwi Irawan, Kepala BPOM Kepri singkat saat dikonfirmasi.
Namun sayangnya saat ditanyakan produk apa saja dan berapa jumlah yang disita oleh BPOM dari gudang penyimpanan makanan tersebut, Yosef masih belum menjawab.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, saat penggerebekan BPOM mengandeng pihak kepolisian. Dari lokasi dikabarkan petugas membawa puluhan kardus atau kotak.
Selain itu diketahui juga bahwa gudang tersebut sudah beroperasi dalam satu tahun belakangan.
(Elang)
Jakarta, 23 Februari 2025 – Bagi kamu yang gemar berburu tren fashion, mencari scent eksklusif,…
BATAM - Puluhan warga Pulau Rempang menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan…
Liberta Hub Blok M Jakarta dengan bangga mengumumkan peluncuran kategori kamar terbarunya, The Penthouse. Tempat…
RIAU - Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak…
LINGGA - Wakil Bupati Lingga, Novrizal, resmi bergabung dalam agenda retreat kepala daerah yang berlangsung…
Maxy Academy kembali mengadakan Free Day Class pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan topik Analisis…
This website uses cookies.