BATAM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, menggerebek sebuah gudang makanan di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) pagi.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari lokasi petugas diketahui menyita sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Yang tidak memiliki izin edar BPOM. Kami menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Yosef Dwi Irawan, Kepala BPOM Kepri singkat saat dikonfirmasi.
Namun sayangnya saat ditanyakan produk apa saja dan berapa jumlah yang disita oleh BPOM dari gudang penyimpanan makanan tersebut, Yosef masih belum menjawab.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, saat penggerebekan BPOM mengandeng pihak kepolisian. Dari lokasi dikabarkan petugas membawa puluhan kardus atau kotak.
Selain itu diketahui juga bahwa gudang tersebut sudah beroperasi dalam satu tahun belakangan.
(Elang)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.