Bripka Nurjali Divonis 17 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bripka Nurjali Divonis 17 Tahun Penjara

JPU dan terdakwa Pikir-pikir

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara denda 10 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan terhadap Nurjali bin Daeng Pasello, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), siang tadi, Kamis(20/11/2014).

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Alfian dan Arief Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto yakni 20 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram dan melakukan pencucian uang. Menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara denda 10 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara,” ujar Budiman Sitorus saat membacakan vonis.

Budiman juga mengatakan sebanyak 29 dari 79 item barang bukti dirampas dan disita untuk negara. Diantaranya ekstasi sebanyak 51.087 butir, serbuk kristal diduga sabu seberat 3.356 gram, 1 unit mobil Innova, 1 unit mobil CRV, 1 unit motor kawasaki ninja, uang sebesar Rp 1, 5 miliar, uang sebesar 162 juta, uang sebesar Rp 177 juta, dll.

Sementara itu uang sebanyak Rp 136 juta yang disimpan di rekening isteri terdakwa di Bank BTN dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui Nurjali didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dan dakwaan kedua yakni dakwaan primair pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang subsider pasal 3 UU RI No 8 TAHUN 2010. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top