JPU dan terdakwa Pikir-pikir
BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara denda 10 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan terhadap Nurjali bin Daeng Pasello, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), siang tadi, Kamis(20/11/2014).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Alfian dan Arief Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto yakni 20 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram dan melakukan pencucian uang. Menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara denda 10 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara,” ujar Budiman Sitorus saat membacakan vonis.
Budiman juga mengatakan sebanyak 29 dari 79 item barang bukti dirampas dan disita untuk negara. Diantaranya ekstasi sebanyak 51.087 butir, serbuk kristal diduga sabu seberat 3.356 gram, 1 unit mobil Innova, 1 unit mobil CRV, 1 unit motor kawasaki ninja, uang sebesar Rp 1, 5 miliar, uang sebesar 162 juta, uang sebesar Rp 177 juta, dll.
Sementara itu uang sebanyak Rp 136 juta yang disimpan di rekening isteri terdakwa di Bank BTN dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui Nurjali didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dan dakwaan kedua yakni dakwaan primair pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang subsider pasal 3 UU RI No 8 TAHUN 2010. (redaksi)
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
This website uses cookies.