Kejari Karimun : Putusan PTTUN Medan Harus Dilaksanakan

Terkait Kasus Gugatan Kades Urung Barat Melawan Bupati Karimun

BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Karimun, Oktoni Marpaung menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Tanjungpinang pada kasus gugatan Kepal Desa Urung Barat, Muhamad Zali melawan Bupati Karimun harus dilaksanakan pihak tergugat yakni Bupati Karimun.

“Apapun hasil putusan PTTUN harus dilaksanakan,” tegas Toni kepada SWARAKEPRI.COM, sore tadi, Rabu(19/11/2014) lewat sambungan telepon.

Toni juga mengatakan bahwa peran Kejaksaan Negeri Karimun selaku pengacara negara mewakili Pemkab Karimun dalam kasus tersebut hanya sampai PTTUN Medan. Selanjutnya terkait pelaksanaan putusan tersebut adalah wewenang dari Bupati Karimun selaku tergugat.

“Kita hanya sampai pada tahap banding di PTTUN Medan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai adanya pengunduran diri Muhamad Zali yang berujung adanya pemberian uang kompensasi dari Pemkab Karimun, Toni menegaskan hal tersebut bukan wewenang kejaksaan selaku pengacara negara.

Diberitakan sebelumnya pemberhentian Muhamad Zali oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Urung Barat tanggal 2 Mei 2012 lalu berujung adanya dugaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 275 juta oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang kompenasi ini diduga diberikan setelah Muhamad Zali memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan gugatan banding di PTTUN Medan.

Anehnya, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan, Muhamad Zali justru mengundurkan diri sebagai Kades Urung Barat dan diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp 275 juta yang diterima secara bertahap dari Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Sementara itu mantan pengacara Muhamad Zali, Ahmad Fakih Rambe mengatakan surat pengunduran diri Muhamad Zali sebagai Kepala Desa Urung Barat, Kabupaten Karimun, tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengacara yang telah menerima surat kuasa khusus sejak awal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Batam.

Hingga berita ini diunggah, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq belum bersedia memberikan klarifikasi. (redaksi,4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

5 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

25 menit ago

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

53 menit ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

1 jam ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

4 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

This website uses cookies.