Kejari Karimun : Putusan PTTUN Medan Harus Dilaksanakan

Terkait Kasus Gugatan Kades Urung Barat Melawan Bupati Karimun

BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Karimun, Oktoni Marpaung menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Tanjungpinang pada kasus gugatan Kepal Desa Urung Barat, Muhamad Zali melawan Bupati Karimun harus dilaksanakan pihak tergugat yakni Bupati Karimun.

“Apapun hasil putusan PTTUN harus dilaksanakan,” tegas Toni kepada SWARAKEPRI.COM, sore tadi, Rabu(19/11/2014) lewat sambungan telepon.

Toni juga mengatakan bahwa peran Kejaksaan Negeri Karimun selaku pengacara negara mewakili Pemkab Karimun dalam kasus tersebut hanya sampai PTTUN Medan. Selanjutnya terkait pelaksanaan putusan tersebut adalah wewenang dari Bupati Karimun selaku tergugat.

“Kita hanya sampai pada tahap banding di PTTUN Medan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai adanya pengunduran diri Muhamad Zali yang berujung adanya pemberian uang kompensasi dari Pemkab Karimun, Toni menegaskan hal tersebut bukan wewenang kejaksaan selaku pengacara negara.

Diberitakan sebelumnya pemberhentian Muhamad Zali oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Urung Barat tanggal 2 Mei 2012 lalu berujung adanya dugaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 275 juta oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang kompenasi ini diduga diberikan setelah Muhamad Zali memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan gugatan banding di PTTUN Medan.

Anehnya, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan, Muhamad Zali justru mengundurkan diri sebagai Kades Urung Barat dan diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp 275 juta yang diterima secara bertahap dari Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Sementara itu mantan pengacara Muhamad Zali, Ahmad Fakih Rambe mengatakan surat pengunduran diri Muhamad Zali sebagai Kepala Desa Urung Barat, Kabupaten Karimun, tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengacara yang telah menerima surat kuasa khusus sejak awal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Batam.

Hingga berita ini diunggah, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq belum bersedia memberikan klarifikasi. (redaksi,4)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Seluruh Perjalanan KA dari Daop 2 Bandung Kembali Normal Pasca Insiden Bekasi Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan update terkini terkait perjalanan kereta…

2 jam ago

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar berbelanja, Mall @ Alam Sutera kembali memperkenalkan event tematik…

2 jam ago

Tips Kirim Uang ke Luar Negeri: Lebih Efisien di Tengah Kurs yang Dinamis

Kirim uang ke luar negeri kini semakin mudah, namun tetap perlu strategi agar biaya tetap…

2 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo terus memperkuat peran strategisnya…

2 jam ago

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

6 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

7 jam ago

This website uses cookies.