Categories: BATAM

BTKLPP Batam Butuh Bantuan Reagen Untuk Identifikasi Covid-19

BATAM – Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas I Batam telah memiliki 2 unit alat Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk identifikasi virus Covid-19. Dengan alat tersebut, maka pemeriksaan sampel swab pasien dari seluruh rumah sakit di Kepri sudah bisa dilakukan mulai Minggu (12/4/2020).

Kepala BTKLPP Kelas I Batam, Slamet Mulsiswanto menyampaikan alat bantuan PCR diperoleh dari bantuan Pemerintah Singapura.

“BTKLPP sudah memenuhi syarat minimal Biosafety Level 2 untuk melakukan pemeriksaan sample swab,” kata Slamet, pada Minggu (12/4/2020).

Namun ia mengungkapkan, ketersediaan bahan/reagen yang dimiliki BTKLPP Batam hanya mampu digunakan untuk 200 tes pengujian swab menggunakan PCR.

Reagen itu sendiri merupakan cairan senyawa yang digunakan untuk mendeteksi virus Covid-19 dari tubuh pasien.

Oleh karena itu, BTKLPP Batam mengharapkan bantuan dari semua pihak untuk mencukupi kebutuhan reagen di laboratorium BTKLPP Kelas I Batam.

“Bantuan reagen dibutuhkan untuk kesinambungan pemeriksaan sample swab,” imbuhnya.

Slamet menerangkan proses pengujian setiap sample swab harus melalui beberapa tahapan sampai dengan sample siap diperiksa menggunakan alat PCR. Total waktu yang dibutuhkan untuk uji swab sekitar 3-4 hari.

“Prosesnya lama, sample perlu diidentifikasi terlebih dahulu, selanjutnya dipreparasi atau diekstraksi, kemudian di-master mix dan berikutnya baru diperiksa dengan PCR, sehingga total waktu yang dibutuhkan sekitar 3-4 hari,” terangnya.

Untuk proses PCR-nya sendiri membutuhkan waktu sekitar 5 jam sehingga laboratorium BTKLPP Batam baru dapat melakukan 48 uji sample swab dalam sehari.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.