Categories: HeadlinesHUKRIM

Bunda Cece akhirnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya Memjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta kepada linda alias Bunda Cece, terdakwa kasus Traficking yang memasok wanita pengibur dibawar umur ke Singapura, siang tadi,Selasa(03/8/2013).

Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yully memutuskan terdakwa Bunda Cece terbukti bersalah melanggar pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses peradilan,” kata Jack.

Dikatakan Jack bahwa putusan Majelis Hakim diambil atas pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat mengikuti persidangan dan yang memberatkan terdakwa sempat berbelit- belit saat memberikan keterangan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Bobby Batubara mengaku akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan kliennya apakah akan melakukan upaya hukum kembali atau tidak.

“Kami akan memikirkan dulu,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui pada bulan puasa tahun 2012 lalu korban Dwi Paramita, Ayu Ningsih alias Dwi Fortuna (18) diberangkatkan terdakwa Bunda Cece ke Singapura sebagai Pekerja Seks Komersil(PSK).

Awalnya korban diberitahu oleh saksi Citra dan Ria bahwa terdakwa Bunda Cece bisa memasukkan tenaga kerja ke Singapura. Korban bersama dengan Reval salaku perantara kemudian menemui terdakwa di Hotel Pelita. Lalu kemudian terdakwa menyanggupi permintaan korban untuk dikirim ke Singapura tanpa biaya pengurusan dokumen.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.