BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya Memjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta kepada linda alias Bunda Cece, terdakwa kasus Traficking yang memasok wanita pengibur dibawar umur ke Singapura, siang tadi,Selasa(03/8/2013).
Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yully memutuskan terdakwa Bunda Cece terbukti bersalah melanggar pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses peradilan,” kata Jack.
Dikatakan Jack bahwa putusan Majelis Hakim diambil atas pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat mengikuti persidangan dan yang memberatkan terdakwa sempat berbelit- belit saat memberikan keterangan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Bobby Batubara mengaku akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan kliennya apakah akan melakukan upaya hukum kembali atau tidak.
“Kami akan memikirkan dulu,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui pada bulan puasa tahun 2012 lalu korban Dwi Paramita, Ayu Ningsih alias Dwi Fortuna (18) diberangkatkan terdakwa Bunda Cece ke Singapura sebagai Pekerja Seks Komersil(PSK).
Awalnya korban diberitahu oleh saksi Citra dan Ria bahwa terdakwa Bunda Cece bisa memasukkan tenaga kerja ke Singapura. Korban bersama dengan Reval salaku perantara kemudian menemui terdakwa di Hotel Pelita. Lalu kemudian terdakwa menyanggupi permintaan korban untuk dikirim ke Singapura tanpa biaya pengurusan dokumen.(adi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.