BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya Memjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta kepada linda alias Bunda Cece, terdakwa kasus Traficking yang memasok wanita pengibur dibawar umur ke Singapura, siang tadi,Selasa(03/8/2013).
Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Yully memutuskan terdakwa Bunda Cece terbukti bersalah melanggar pasal 6 UU RI No.2 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses peradilan,” kata Jack.
Dikatakan Jack bahwa putusan Majelis Hakim diambil atas pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat mengikuti persidangan dan yang memberatkan terdakwa sempat berbelit- belit saat memberikan keterangan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Bobby Batubara mengaku akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan kliennya apakah akan melakukan upaya hukum kembali atau tidak.
“Kami akan memikirkan dulu,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui pada bulan puasa tahun 2012 lalu korban Dwi Paramita, Ayu Ningsih alias Dwi Fortuna (18) diberangkatkan terdakwa Bunda Cece ke Singapura sebagai Pekerja Seks Komersil(PSK).
Awalnya korban diberitahu oleh saksi Citra dan Ria bahwa terdakwa Bunda Cece bisa memasukkan tenaga kerja ke Singapura. Korban bersama dengan Reval salaku perantara kemudian menemui terdakwa di Hotel Pelita. Lalu kemudian terdakwa menyanggupi permintaan korban untuk dikirim ke Singapura tanpa biaya pengurusan dokumen.(adi)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.