LINGGA – Niat Bupati Lingga, Alias Wello untuk membangun Kabupaten Lingga dari sektor pertanian nampaknya benar-benar serius ditunjukkan. Kali ini beliau berencana menginisiasi pendirian Politeknik Pertanian di Kabupaten Lingga.
Pembahasan mengenai kemajuan dunia pertanian inilah yang dibawa beliau dalam rapat terbatas bersama Sekda Lingga, Kabag Hukum, Kabag Kominfo Humas dan para Kepala Dinas terkait, dengan menghadirkan satu nara sumber yang memaparkan bagaimana prosedur pendirian perguruan tinggi swasta dan program studi di Kabupaten Lingga, Senin(20/5/2019)
Adapun politeknik yang dimaksud adalah merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi, politeknik merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyejahterakan umat manusia serta memperkaya kebudayaan nasional.
Politeknik juga merupakan pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Untuk itulah maka, politeknik memberikan pengalaman belajar dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan profesional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Guna mencapai maksud tersebut, maka dihadirkanlah Greos Sumartana Saragih, SP. MM untuk memaparkan prosedur pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Program Studi ini, guna memberikan gambaran bagaimana proses pendirian Politeknik yang dimaksud.
Dalam presentasinya, beliau memaparkan bahwa, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no. 234/U/200 dan Permenristek Dikti no.44 tahun 2015, maka ada syarat dan ketentuan tertentu dalam pendirian sebuah politeknik, yakni adanya jenis program pendidikan yang akan diselenggarakan, diantaranya ada diploma 1 hingga 4, magister terapan, doktor terapan, hingga program profesi.
Selanjutnya ada beberapa poin penting dalam syarat pendirian politeknik pertanian tersebut, diantaranya adalah adanya akta notaris badan penyelenggara, pengesahan oleh DEPKUMHAM, serta rekom dari LLDIKTI.
“Dengan adanya rekom tersebut, artinya kita sudah ada legalitas, yang masa berlakunya hingga satu tahun,” ungkapnya.
Kemudian untuk mendirikan politeknik tersebut, haruslah ada pihak yang bertanggungjawab dan mengurusinya, hal ini dibuktikan dengan legalitas yayasan yang akan membawahi politeknik tersebut. Barulah kemudian, pihak yayasan menerbitkan SK penanggungjawab pengurus administrasi untuk pendirian politeknik yang kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan SK Calon Direktur Politeknik.
Lebih jauh untuk mewujudkan berdirinya sebuah politeknik, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni harus ada minimal 3 prodi D3 atau D4. Kemudian memiliki minimal lima (5) orang dosen tetap dalam setiap prodinya. Dosen juga harus memiliki pendidikan minimal pasca sarjana linear S1 dan S2.
“Tidak bisa kalau misalnya seperti saya, S1 saya ambil pertanian, terus S2 saya ambil manajemen. Saya tidak bisa jadi dosen disana,” kata beliau menggambarkan.
Disamping itu juga ada beberapa syarat lain terkait dosen tetap yang nantinya akan mengajar disana sesuai ketentuan peraturan dari pemerintah, yang pastinya syarat untuk menjadi dosen tersebut bukan merupakan bagian atau aparatur sipil negara (ASN).
Selain tenaga pengajar, beliau juga menjabarkan bahwa sarana penunjang lahan kampus juga tak kalah pentingnya dibahas dalam persyaratan tersebut, yakni harus memiliki lahan dengan luas minimal 5.000 m2 atau setengah hektar; baik itu hak milik, atau hak guna usaha, atatu bisa juga hak pakai yang berada dalam satu wilayah kecamatan.
“Jadi tidak bisa beda kecamatan, misalnya sebagian di kecamatan A, sebagian di kecamatan B. Tidak bisa beda wilayah, karena nantinya pihak Kopertis dan pihak Dikti akan turun langsung sebelum mengeluarkan pengesahan pendirian Politeknik,”pungkasnya.
Penulis : Ruslan/
Editor : Rudiarjo Pangaribuan