KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq menghimbau masyarakatnya untuk menghindari bepergian ke daerah yang berstatus zona merah di Provinsi Kepulauan Riau (Riau) seperti Batam dan Tanjungpinang.
Himbauan Bupati tersebut merupakan upaya dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabuaten Karimun.
Aunur Rafiq menegaskan, jika masyarakat Kabupaten Karimun berpergian ke daerah zona merah maka harus melalukan karantina mandiri.
“Saat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegasnya dalam himbauan resmi, Selasa (13/4/2020).
Selain melakukan karantina, masyarakat juga diminta agar dapat menghubungi petugas apabila merasakan gejala infeksi Covid-19.
“Seandainya menunjukan gejala-gelala terinfeksi Covid 19, seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19,” tambahnya.
Bukan saja dapat menghubungi petugas, masyarakat yang merasakan gejala infeksi juga dapat segera berobat ke posko-posko kesehatan terdekat yang disediakan oleh Pemkab Karimun.
Berikut ini nomor kontak petugas yang dapat dihubungi masyarakat Karimun jika merasakan gejala infeksi Covid-19, 081268872141 dan 081265475221.
Redaksi
BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…
Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
This website uses cookies.