KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran. Pasalnya, Perda yang lahir pada 2006 silam itu sudah tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Besaran tarif yang diatur dalam perda lama sangat kecil tidak mampu mendongkrak sumper pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun.
“Perda tentang Perparkiran harus direvisi, karena sudah tak sesuai lagi. Besarannya masih seribu rupiah, kita mau naikkan tak bisa karena bertentangan dengan perda. Penataan pengelolaan parkir juga dibenahi. Parkir yang ditarik ke masyarakat selama ini dikelola oleh koordinator,” ungkap Aunur Rafiq usai pelantikan FWKK di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/10/2016).
Kata Rafiq, setelah Perda Parkir nantinya diperbaiki, maka koordinatornya akan diperkecil. Bahkan, kalau bisa koordinator itu sendiri nantinya sebagai tukang parkir yang bisa bekerja. Saat ini, jumlah koordinator parkir sebanyak 16 orang dengan petugas parkir sebanyak 76 orang.
“Dua hari yang lalu, kami sudah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Saat itu ada Dinas Perhubungan agar segera merevisi Perda Parkir. Jika perda itu sudah direvisi, Insya Allah tahun depan PAD dari perparkiran ini akan semakin membaik. Kami dari pemerintah daerah juga akan memperbaiki ruang perparkiran itu sendiri,’ jelasnya.
Aunur Rafiq juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Aryandy untuk merombak sistem perparkiran dari sistem kontrak dengan cara pelelangan. Dia menyebut akan melihat dulu dari sistem aturan yang ada, kalau memang dibolehkan maka pihaknya akan melakukan lelang parkir kepada pihak ketiga.
“Saya meminta agar sistem parkir dirombak. Selama ini, potensi parkir belum tergali, belum terkelola secara optimal, sehingga sangat kecil pemasukan dari sektor parkir tersebut. Memang, kalau kita lihat sekarang, jumlah kendaraan dengan retribusi parkir memang tidak sebanding,” tutur Rafiq.
Rafiq mengakui, rendahnya retribusi parkir itu karena kecilnya nilai kontrak yang diatur dalam perda. Dia menyebut, satu-satunya kunci agar retribusi parkir bisa meningkat maka yang harus dirubah itu adalah regulasi atau perubahan perda itu sendiri. Perubahan perda akan dilakukan pada 2017 mendatang.
Sebelumnya, masyarakat Karimun mempertanyakan retribusi parkir untuk PAD Karimun sangat rendah. Mereka menduga, uang parkir banyak yang tidak disetor oleh pengelola parkir dan hanya mengendap ditangan mereka. Untuk itulah, masyarakat meminta agar regulasi pengelolaan parkir harus dirubah.
Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP) Karimun Djufri Al Djailani mengatakan, carut marut pengelolaan parkir di Karimun diduga karena kesalahan sistem. Dia menilai, banyak sekali kejanggalan dalam pengelolaan parkir di Karimun, yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Petugas parkir seenaknya saja memungut uang parkir tanpa memberikan tiket kepada pemilik kendaraan.
“Pengeloaan parkir selama ini dilakukan dengan sistem kontrak kepada pihak kedua. Parkir di Karimun dijalankan oleh 16 pengelola yang tersebar di 16 titik di wilayah Pulau Karimun Besar dan Tanjungbatu, Kundur. Diduga, uang parkir banyak mengendap di tangan pengelola, dan hanya sebagian yang masuk ke kas daerah,” ungkap Djufri Al Djailani.
(RED/HK)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.