Buronan Kasus Korupsi Rp90 Miliar, Dirut PT SBA Ditangkap di Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Buronan Kasus Korupsi Rp90 Miliar, Dirut PT SBA Ditangkap di Batam

Buronan Kasus Korupsi Rp90 Miliar, Dirut PT SBA Ditangkap di Batam./Foto: Kejari Batam

BATAM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi perkara kredit macet yang merugikan negara hingga Rp90 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan, dari penindakan ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang DPO bernama Eddy Gunawan Tambrin, di Batam, Selasa (4/2/2025).

Tiyan menjelaskan, Eddy diamankan di Hotel Lovina Inn Batam Center sekitar pukul 17.50 WIB. Penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Lanjut Tiyan, Eddy Gunawan Tambrin adalah Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA). Kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit senilai Rp172 miliar ke Bank Mandiri pada 2008 dengan agunan 15 kapal kargo. Namun, pada 2010, perusahaan gagal membayar sisa kredit sebesar Rp90 miliar. Eddy kemudian diketahui menjual 15 kapal yang diagunkan, meski utang perusahaan belum dilunasi.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/PID.SUS/2016, Eddy dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan tidak membayar, hartanya dapat disita dan dilelang oleh Kejaksaan. Jika hartanya tidak mencukupi, Eddy akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun,” tegasnya.

Tiyan mengungkapkan, penangkapan Eddy merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Program ini bertujuan memastikan eksekusi terhadap buronan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Setelah proses administrasi di Kejaksaan Negeri Batam selesai, Eddy diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan./PT

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top