Buronan Kasus Pemukulan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Buronan Kasus Pemukulan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

Salah satu penganiaya Ninoy Karundeng menyerahkan diri/foto: kompas.com

Seorang buronan kasus pemukulan terhadap Ninoy Karundeng menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Pria bernama Shairil Anwar ini menyerahkan diri didampingi pengurus Masjid Al Fallah.

“Kami dari DKM Masjid Al Fallah Pejompongan beritikad baik membawa satu orang DPO sesuai pres rilis kemarin. Beliau DPO datang ke kami untuk menyerahkan diri,” kata Ketua Harian DKM masjid Al Falah, Ferry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Sebelum menyerahkan diri, Shairil sempat mendatangi Masjid Al Falah tempat terjadinya penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Dia meminta pendampingan pihak Masjid Al Falah untuk menyerahkan diri.

Kepada awak media, Ferry mengaku Shairil sangat menyesali perbuatannya.

“Dia murni untuk datang serahkan diri untuk selesaikan proses karena ada rasa takut dan dia menyesali sebagai warga negara baik dia taat hukum dan dia berpikir hari ini waktu tepat dia serahkan diri,” ucap dia.

Shairil menjadi buronan polisi dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.

Shairil diduga berperan memberikan komando kepada ke 15 tersangka untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada Ninoy.

Shairil  merupakan suami dari Dokter Insani yang juga jadi salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng.

Total polisi sudah menetapkan 16 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani dan suaminya Shairil.

Seperti diketahui, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Selain menganiaya, para tersangka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy

Ninoy Karundeng juga diperintahkan untuk menulis surat pernyataan yang menyatakan tidak ada penganiayaan di masjid itu.

Ada dua tersangka yang memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan itu yakni RDS dan seorang dokter bernama Insani alias IZH.

Sumber: Kompas
Editor: Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top