LINGGA – Buronan Kejari Lingga ditangkap di Kabupaten Bintan, pada Selasa (1/2/2022) malam.
Buronan bernama Henerty ditangkap di jalan Lembah Purnama Lorong Tanama, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Henerty telah menjadi buronan sejak 2018 lalu. Ia merupakan Direktur CV Mekar Cahaya yang melakukan korupsi pengadaan 6 unit pompong untuk pelajar di Dinas Pendidikan (Disdik) Lingga tahun anggaran 2017.
Pekerjaan yang dilakukannya ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Setelah ditangkap di Bintan, tersangka dibawa ke Lingga dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengenakan rompi merah berjilbab hitam.
Ia pun langsung digiring kedalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19, tersangka langsung dibawa ke lapas kelas III Dabo Singkep.
Kajari Lingga, Paian Tumanggor mengatakan bahwa pelaku merupakan buronan sejak 2018 lalu dan dinyatakan DPO dikarenakan perkara korupsi dengan dua tersangka.
“Hernety ini merupakan salah satunya. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan tahap kedua, yang bersangkutan kabur,” kata Paian, saat pres rilis di Kejari Lingga Rabu (2/2/2022) sore.
Dijelaskan Paian, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dengan nilai kontrak Rp540 juta telah terjadi penggelembungan harga.
“Sebab berdasarkan perhitungan ahli perkapalan dari Institut 10 November, dimana ia melakukan penggelembungan harga atau mark up sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp175.626.719,” jelasnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Hernety digiring langsung ke Lapas Dabo Singkep dan akan ditahan selama 20 hari./Ruslan