Categories: POLITIK

Buruh Batam Anggap PP 78 Titipan Pengusaha Kapitalis

Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan

BATAM – swarakepri.com : Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) Kota Batam mendesak Pemerintah Pusat segera mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Siapa yang dilindungi pemerintah dengan melalui PP 78? itu produk undang-undang yang dititipkan pengusaha kapitalis..!!” ujar Ketua KSPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan saat menyampaikan orasi dari atas mobil komando saat aksi unjuk rasa didepan kantor Wali Kota Batam, Selasa(24/11/2015) siang.

Ia mengatakan bahwa PP 78 tentang pengupahan harus ditolak karena sangat merugikan kepentingan pekerja.

“Kenapa PP sulit dicabut pemerintah? karena pemerintah tidak mampu dan rakyatnya dititipkan kepada investor,” ujarnya.

Menurutnya pemerintah telah “menjual” pekerja kepada investor dengan upah murah padahal sumber daya alam begitu melimpah di Indonesia.

“Kami minta para pengusaha nakal dinegara ini agar ditangkap,” tegasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

5 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

7 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.