BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (8/11/2016) siang.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan buruh sebelumnya menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015 dan penetapan UMK tahun 2017.
Sekretaris F-SPMI Batam Suprapto dalam orasinya kembali menegaskan agar pemerintah harus tegas menyikapi tuntutan para buruh dan segera menetapkan UMK kota Batam tahun 2017. Menurutnya di daerah lain UMK telah selesai dibahas dan telah ditetapkan.
“Kami minta kembali agar pencabutan PP 78 segera dilakukan dan kami menolak upah murah, kami meminta upah buruh naik diatas 8,5 persen dan segera ditetapkan” Kata Suprapto.
Ia menegaskan apabila tuntutan tidak segera dilakukan maka akan ada aksi kembali. “Besok akan kita lumpuhkan seluruh industri kota Batam apabila tuntutan buruh tidak segera dilakukan,” tegasnya
Merespon aksi unjuk rasa tersebut, Pemko Batam akhirnya mengajak perwakilan buruh dari masing-masing kelompok kerja industri, logam bertemu untuk membahas dan mendengar tuntutan para buruh.
Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa yang diwarnai hujan gerimis tersebut dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
JEFRY HUTAURUK
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.