BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (8/11/2016) siang.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan buruh sebelumnya menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015 dan penetapan UMK tahun 2017.
Sekretaris F-SPMI Batam Suprapto dalam orasinya kembali menegaskan agar pemerintah harus tegas menyikapi tuntutan para buruh dan segera menetapkan UMK kota Batam tahun 2017. Menurutnya di daerah lain UMK telah selesai dibahas dan telah ditetapkan.
“Kami minta kembali agar pencabutan PP 78 segera dilakukan dan kami menolak upah murah, kami meminta upah buruh naik diatas 8,5 persen dan segera ditetapkan” Kata Suprapto.
Ia menegaskan apabila tuntutan tidak segera dilakukan maka akan ada aksi kembali. “Besok akan kita lumpuhkan seluruh industri kota Batam apabila tuntutan buruh tidak segera dilakukan,” tegasnya
Merespon aksi unjuk rasa tersebut, Pemko Batam akhirnya mengajak perwakilan buruh dari masing-masing kelompok kerja industri, logam bertemu untuk membahas dan mendengar tuntutan para buruh.
Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa yang diwarnai hujan gerimis tersebut dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
JEFRY HUTAURUK
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.