Buruh Batam Tolak Keputusan Gubernur Kepri

Terkait Upah Kelompok Usaha

BATAM – swarakepri.com : Sekitar dua ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Batam berunjuk rasa didepan Kantor Wali Kota Batam untuk menolak Upah Kelompok Usaha yang telah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Senin(2/12/2013) sekitar pukul 10.30 WIB.

Meskipun diguyur hujan, massa buruh yang mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian tetap bersemangat untuk menyampaikan orasinya.

Dalam orasinya massa buruh menyatakan menolak keras keputusan Gubernur Kepri, Muhammad Sani tentang Upah Kelompok Usaha yakni upah kelompok usaha I(galangan kapal, migas) sebesar Rp 2.640.080, upah kelompok usaha II( industri manufaktur) sebesar Rp 2.494.755 dan upah kelompok usaha III(pariwiasata) sebesar Rp 2.470.534.

“Angka Upah Kelompok Usaha yang ditetapkan Gubernur Kepri merupakan bentuk pelecehan terhadap buruh karena dengan seenaknya telah merubah angka-angka yang sudah direkomendasi Walikota Batam,” tegas salah seorang buruh dalam orasinya.

Massa buruh juga menuding ada dalang dibalik perubahan angka Upah Kelompok Usaha yang ditetapkan Gubernur Kepri.

“Pasti ada oknum pengsuaha yang menjadi dalang dibalik turunnya angka Upah Kelompok Usaha yang direkomendasikan Walikota Batam,” ujar pengunjuk rasa.

Selain menolak penetapan Upah Kelompok Usaha yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, dalam orasinya massa buruh juga mendesak Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan agar menurunkan harga sembako dan menolak segala bentuk kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok Bandit Cari Makan(BCM) berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) terhadap para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami mendesak aparat Kepolisian segera menindak para Bandit Cari Makan(BCM) yang diduga dibayar pengusaha untuk mengintimidasi buruh,” tegas salah seorang buruh dalam orasinya.

Untuk diketahui Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan sebelumnya merekomendasikan Upah Kelompok Usaha I (sektor galangan kapal, migas) sebesar Rp 2.724.853, upah kelompok usaha II (industri manufaktur) Rp 2.603.749 dan upah kelompok usaha III (sektor pariwisata) Rp 2.543.197.

Sementara itu Gubernur Kepri menetapkan upah kelompok usaha I sebesar Rp 2.640.080, upah kelompok usaha II sebesar Rp 2.494.755 dan upah kelompok usaha III sebesar Rp 2.470.534.

Sampai berita ini diunggah dua ribuan massa buruh yang berunjuk rasa belum ditemui oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.