Buruh Batam Tolak Keputusan Gubernur Kepri

Terkait Upah Kelompok Usaha

BATAM – swarakepri.com : Sekitar dua ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Batam berunjuk rasa didepan Kantor Wali Kota Batam untuk menolak Upah Kelompok Usaha yang telah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Senin(2/12/2013) sekitar pukul 10.30 WIB.

Meskipun diguyur hujan, massa buruh yang mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian tetap bersemangat untuk menyampaikan orasinya.

Dalam orasinya massa buruh menyatakan menolak keras keputusan Gubernur Kepri, Muhammad Sani tentang Upah Kelompok Usaha yakni upah kelompok usaha I(galangan kapal, migas) sebesar Rp 2.640.080, upah kelompok usaha II( industri manufaktur) sebesar Rp 2.494.755 dan upah kelompok usaha III(pariwiasata) sebesar Rp 2.470.534.

“Angka Upah Kelompok Usaha yang ditetapkan Gubernur Kepri merupakan bentuk pelecehan terhadap buruh karena dengan seenaknya telah merubah angka-angka yang sudah direkomendasi Walikota Batam,” tegas salah seorang buruh dalam orasinya.

Massa buruh juga menuding ada dalang dibalik perubahan angka Upah Kelompok Usaha yang ditetapkan Gubernur Kepri.

“Pasti ada oknum pengsuaha yang menjadi dalang dibalik turunnya angka Upah Kelompok Usaha yang direkomendasikan Walikota Batam,” ujar pengunjuk rasa.

Selain menolak penetapan Upah Kelompok Usaha yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, dalam orasinya massa buruh juga mendesak Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan agar menurunkan harga sembako dan menolak segala bentuk kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok Bandit Cari Makan(BCM) berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) terhadap para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami mendesak aparat Kepolisian segera menindak para Bandit Cari Makan(BCM) yang diduga dibayar pengusaha untuk mengintimidasi buruh,” tegas salah seorang buruh dalam orasinya.

Untuk diketahui Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan sebelumnya merekomendasikan Upah Kelompok Usaha I (sektor galangan kapal, migas) sebesar Rp 2.724.853, upah kelompok usaha II (industri manufaktur) Rp 2.603.749 dan upah kelompok usaha III (sektor pariwisata) Rp 2.543.197.

Sementara itu Gubernur Kepri menetapkan upah kelompok usaha I sebesar Rp 2.640.080, upah kelompok usaha II sebesar Rp 2.494.755 dan upah kelompok usaha III sebesar Rp 2.470.534.

Sampai berita ini diunggah dua ribuan massa buruh yang berunjuk rasa belum ditemui oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.