Categories: NASIONAL

Buruh Batam : UU Tax Amnesti Hanya Untungkan Pengusaha

BATAM – Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengatakan Undang-undang Tax Amnesty merupakan suatu kebijakan yang secara tidak langsung hanya menguntungkan para pengusaha.

 

“Ini jelas sebuah bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyat, sangat jelas para pengusaha hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya ditanggung,” ujar Suprapto di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (29/9/2016).

 

Dia mengatakan, pengusaha mau membayar pajak ketika diampuni dan itu pun tidak seluruhnya dibayar, Pemerintah seharusnya bersikap bijak dan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang tidak bayar pajak.

 

“Mereka sebenarnya tidak taat pajak, kenapa tunggu ada pengampunan baru mereka mau bayar pajak, ini suatu pelajaran bagi Pemerintah kita, selama ini pemerintah menyanjung bahkan menyambut dengan karpet merah, seakan-akan slogan Orang pintar taat pajak hanyalah sebuah slogan semata,” tambahnya.

 

Suprapto juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak memberikan sanksi terhadap pengusaha yang tidak mau membayar pajak selama ini.

 

“Ini sangat disayangkan, kalau pengusaha memang taat pajak, kenapa tunggu ada pengampunan pajak dulu baru mereka mau membayar pajak, itupun hanya beberapa persen dari yang seharusnya dibayarkan,” tuturnya.

 

Dia mengatakan kalau masalah taat pajak, kaum buruh jauh lebih taat daripada pengusaha dan taat pajak tersebut wajib di ikuti buruh, yang mana setiap bulannya kaum buruh wajib membayar Pajak PPH 21 sebanyak lima persen dari upah yang mereka terima.

 

“Maka dengan tegas kami meminta kepada Pemerintah supaya mencabut Undang-undang Tax Amnesti,” tutupnya.

 

Pantauan lapangan, sekitar 10 orang perwakilan buruh melakukan perundingan dengan Wali Kota Muhammad Rudi dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Batam, Kapolresta Barelang, Kadisnaker Batam dan Kadisnaker Kepri.

 

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru Terungkap di Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi ART Beberkan Peran Sejumlah LC

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan Fefrian, Asisten Rumah Tangga(ART) di MK Managemen sebagai saksi…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

13 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

13 jam ago

Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scam Trading, Imigrasi Periksa Pemilik Apartemen Hingga Mobil Alphard

BATAM - Penyidik Imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus scam trading pasca…

15 jam ago

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia Bangun Kolaborasi, Dorong Pengembangan SDM Sejak Usia Sekolah

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia bekerja sama menghadirkan pelatihan leadership dan pengembangan kurikulum bagi siswa…

15 jam ago

Bitcoin Tembus $81.000 di Tengah Ketegangan Global, Bittime Permudah Transaksi IDR Swap ke Bitcoin dengan Zero Fees

Jakarta, 6 Mei 2026 -  Harga Bitcoin baru-baru ini mencatatkan sejarah baru dengan menembus level $81.000…

15 jam ago

This website uses cookies.