BATAM – Indarti, karyawan salah satu perusahaan manufaktur di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, Batam dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) lantaran membuang dan membunuh bayi laki-laki ke tong sampah di klinik Batamindo.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.
“Terdakwa dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU pengganti, Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (14/3/2018) pagi.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seketika itu Indarti langsung tertunduk.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Martha Napitupulu meminta tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami akan membacakan pembelaan secara tertulis yang Mulia,” kata penasehat hukum terdakwa.
Selanjutnya, sebelum menutup sidang, Mangapul pun meminta supaya agenda pledoi diagendakan seminggu berikutnya.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum,” kata Mangapul sambil mengetuk palu.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan