Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban(pelapor) kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kawasan SP Plaza Batu Aji.
Reza mengatakan,tersangka mengaku melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 7 kali.
“Tersangka memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, awalnya korban menolak,”ujarnya saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin(18/10/2021)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 B ayat 1, pasal 82 ayat 1, Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling alam 15 tahun./EDW