BATAM – Seorang oknum wartawan di Batam berinisial KP ditangkap Unit PPA Satreskim Polresta Barelang karena diduga mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun. Tersangka ditangkap di kawasan SP Plaza Batu Aji, Batam pada Kamis(14/10/2021).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polresta Barelang, pada tanggal 4 Oktober 2021.
Reza menguraikan kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021, korban meminta izin meminta izin kepada orang tuanya untuk kerja kelompok dirumah temannya, namun sampai Hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 pukul 23.00, korban baru pulang kerumah. Selama 3 hari korban tidak bisa dihubungi.
Besoknya, pada Hari Senin 4 Oktober 2021, orang tua korban(pelapor) menanyakan korban selama 3 hari pergi kemana. Korban kemudian mengaku diajak tersangka menginap di salah satu penginapan di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
Selama 3 hari tersebut, korban tidak diijinkan pulang oleh tersangka. Korban juga diancam akan dipukul oleh tersangka jika memberitahukan (perbuatan hubungan suami istri) kepada siapapun, dan memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada korban.
Page: 1 2
- Kemitraan ini membentuk kerangka kolaborasi strategis antara ZTE dan MoraRepublic untuk bersama-sama mengembangkan dan…
Hati atau liver adalah salah satu organ terpenting dalam tubuh yang bekerja tanpa henti untuk…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana 7 bulan penjara…
Dalam mengarungi perdagangan instrumen keuangan global, melihat grafik harga komoditas yang melonjak tajam sering kali…
BATAM - Munar Ansari, terdakwa kasus liquid vape narkotika divonis 4 tahun penjara oleh Majelis…
BRI Life kembali berkolaborasi BRI Research Institute (BRIRINS) untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di Kalurahan…
This website uses cookies.