Catat! Ini Empat Poin Kebijakan Gubernur Kepri Terkait Taksi Online di Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Catat! Ini Empat Poin Kebijakan Gubernur Kepri Terkait Taksi Online di Batam

KONDISI AKSI DEMO TAKSI KONVENSIONAL BLOKADE JALAN ENGKU PUTI TOLAK TAKSI ONLINE BEBERAPA WAKTU LALU DI BATAM/FOTO:SWARAKEPRI

BATAM – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyematkan empat poin kebijakan mengenai taksi berbasis aplikasi (online) dalam Rapat Pembahasan Angkutan Sewa Khusus Kota Batam di Gedung Pemko Batam, pada Rabu (14/3/2018).

Kebijakan pertama, Gubernur Kepri mewajibkan kepada seluruh aplikator untuk mengakomodir setiap taksi plat kuning yang masih layak operasi untuk bergabung dalam aplikasi.

Poin pertama kebijakan Gubernur tersebut diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di lapangan.

Kedua, Gubernur menetapkan jumlah kuota sementara sebanyak tiga ratus unit taksi. Namun, penetapan jumlah kuota sewaktu-waktu akan berubah sesuai kajian konsultan  di wilayah provinsi.

“Tidak dibenarkan adanya penambahan atau penerimaan driver lagi. Kita akan tentukan kembali jumlah kuota setelah nanti diadakan pengkajian di tingkat provinsi oleh konsultan,” ujar Nurdin.

Kebijakan Gubernur berikutnya yakni menghentikan perekrutan driver baru kepada setiap perusahaan aplikator. Hal itu sesuai dengan kebijakan Moratorium Nasional.

Dengan demikian, seluruh perusahaan aplikator wajib menyerahkan data digital kepada Dinas Perhubungan guna meneliti jumlah kendaraan dan alur perjalanan transportasi yang bertujuan meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kriminal oleh driver terhadap penumpang.

Terakhir, Gubernur mewajibkan seluruh aplikator, Badan Usaha Angkutan Khusus dan Asosiasi Driver Online melakukan proses penyeleksian guna menyesuaikan dengan jumlah kuota yang ditetapkan Gubernur.

Secara tegas, Nurdin tidak membenarkan adanya pemungutan dalam proses penyeleksian. Ia berharap penyeleksian dilakukan secara fair dan adil. Tujuannya menghindari terjadinya permasalahan lanjutan.

Empat poin kebijakan Gubernur disepakati secara tertulis oleh Walikota Batam, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota, Asosiasi Driver Online, Asosiasi Forum Taksi Online dan SKPD Kota Batam.

“Kebijakan ini disepakati secara tertulis. Alhamdulillah sudah bisa urus izin untuk online. Namun, terkait kuota itu butuh pengkajian mendalam, untuk itu tunggu hasil kajian dari konsultan,” tutup Nurdin.

 

Penulis  : Syahril

Editor    : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top