BATAM-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mewajibkan seluruh akitifitas para pekerja baik di dalam perusahaan ataupun di luar wajib mengenakan masker.
Hal ini sesuai dengan anjuran yang diperintahkan oleh Pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait pencegahan penularan Covid-19.
“Saya mengimbau kepada para pekerja di tempat kerja dan beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker,” kata Rudi Sakyakirti, Senin (6/4/2020).
Hal ini pun telah disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kota Batam dan telah berlaku. Adapun langkah-langkah ini juga sesuai dengan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan virus corona.
“Akan dilakukan sidak di lapangan secara berkala oleh Tim Gugus Tugas
COVID-19 Kota Batam,” katanya.
Masyarakat cukup mengenakan masker kain yang bisa dipakai berulang kali setelah dicuci. Ini berlaku baik kepada para pengusaha maupun pekerja, fokusnya agar aktifitas kerja mengikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.
Sebagai informasi, surat edaran Disnaker Kota Batam Nomor: B. 315 /TK-4/PPHI/IV/2020 tentang pemakaian masker di tempat kerja dan di luar rumah telah terbit hari ini, Senin (6/4/2020), tertuju kepada Seluruh Pimpinan Perusahaan di wilayah Kota Batam.
Hal ini menindaklanjuti surat Surat Himbauan Walikota Nomor 263 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularart Infeksi
Corona Disease-19 (COVID-19) dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
Nomor B. 301/TK-4/PPH1/III/2020 Tanggal 26 Maret 2020 tentang Laporan
Pelaksanaan Surat Himbauan Wali Kota Tentang Peningkatan Kewaspadaan
Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Disease-19 (COVID-19).
(Elang)