TANJUNGPINANG – Satlantas Polres Tanjungpinang memasang pita penggaduh di badan Jalan Wiratno, Tanjungpinang, tepatnya di depan Mall Ramayana.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Y Widodo mengatakan, pemasangan pita penggaduh ini untuk menghambat laju kendaraan dan mencegah balap liar yang kerap dilakukan sekumpulan remaja.
“Kami peduli masyarakat yang ada di Tanjungpinang, khususnya para remaja yang melakukan balap liar, jadi kita pasang pita penggaduh atau garis kejut untuk mengurangi balap liar,” ujarnya di depan Mall Ramayana Tanjungpinang, Senin (27/4/2020) sore.
Anjar melanjutkan, pemasangan pita penggaduh ini akan dilaksanakan di tiga titik, yakni di Jl. Wiratno, Dompak dan Jalan menuju Bandara. Lokasi tersebut merupakan tempat berkumpulnya para remaja yang sering melakukan balap liar.
Selain itu, Kasatlantas itu juga turut mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang agar selalu melaksanakan social distancing. Kalau tidak ada keperluan yang penting, lebih baik di rumah.
“Untuk adik-adik, jangan melaksanakan balap liar, karena itu membahayakan keselamatan, bahkan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebanyak 26 remaja di Tanjungpinang diamankan oleh tim Satlantas Polres Tanjungpinang kerena terlibat aksi balap liar, Sabtu (25/4/2020) pagi tadi.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Y Widodo mengungkapkan, para remaja yang terjaring razia pada ini mayoritas adalah para pelajar.
“Lokasi yang kita laksanakan penertiban di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Wiratno dan Jalan M. Sani Dompak,” ujar Anjar.
Pihak Satlantas Polres Tanjungpinang akan memberikan tilang kepada pengemudi motor yang terlibat balap liar. Anjar menyebutkan ada sebanyak 16 unit kendaraan dan 26 orang yang diamankan.
(Ismail)