Categories: Lingga

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Singkep Barat Gelar Rapat Koordinasi

LINGGA – Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).

Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.

Menurutnya himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Kapolri. “Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa pada hari ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk melakukan pencegahan atau himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas membuka kebun dengan cara membakar lahan.

“Saya harap para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Kepulauan Posek, agar selepas acara ini nanti setelah sudah berada di daerah masing-masing membuat surat himbauan kepada RT/RW dan ke masyarakat setempat tentang larangan membakar hutan dan lahan sembarangan,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pihaknya telah membuat maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT.

“Selanjutnya dengan surat ini kami sebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Singkep Barat, Recky Sarman Timur. Ia menegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja adalah jelas perbuatan yang melanggar hukum dengan ketentuan hukuman dalam Undang-Undang.

“Setelah acara ini saya memperintahkan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat agar untuk membuat surat himbauan kepada masyarakat desanya masing-masing tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,”ujarnya.

Sementara itu Danramil Dabo Singkep, Kapten Ismarli mengatakan bahwa himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Panglima TNI.

“Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ujarnya.

“Harapan saya mari kita sama-sama menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, jika seandainya ada terjadi kebakaran harap segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Bhabhinsa untuk bersama-sama memadamkan api,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.