Categories: Lingga

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Singkep Barat Gelar Rapat Koordinasi

LINGGA – Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris menggelar rapat antisipasi kebakaran hutan dan lahan bersama Danramil, Camat dam Lurah serta Kepala Desa Se-Kecamatan Singkep Barat di ruangan rupatama Polsek Singkep Barat, Rabu(13/3/2019).

Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Hal ini tentu merusak lingkungan hidup, selain itu juga bisa mengakibatkan gangguan kesehatan seperti ISPA,”ujarnya.

Menurutnya himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Kapolri. “Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa pada hari ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk melakukan pencegahan atau himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas membuka kebun dengan cara membakar lahan.

“Saya harap para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Kepulauan Posek, agar selepas acara ini nanti setelah sudah berada di daerah masing-masing membuat surat himbauan kepada RT/RW dan ke masyarakat setempat tentang larangan membakar hutan dan lahan sembarangan,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, pihaknya telah membuat maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dengan nomor MAK/01/VII/2015/POLSEK SINGKEP BARAT.

“Selanjutnya dengan surat ini kami sebarkan kepada semua kepala desa dan selanjutnya diteruskan ke masyarakat desa setempat,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Singkep Barat, Recky Sarman Timur. Ia menegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja adalah jelas perbuatan yang melanggar hukum dengan ketentuan hukuman dalam Undang-Undang.

“Setelah acara ini saya memperintahkan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat agar untuk membuat surat himbauan kepada masyarakat desanya masing-masing tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,”ujarnya.

Sementara itu Danramil Dabo Singkep, Kapten Ismarli mengatakan bahwa himbauan antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini juga merupakan instruksi dari Panglima TNI.

“Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” ujarnya.

“Harapan saya mari kita sama-sama menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, jika seandainya ada terjadi kebakaran harap segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Bhabhinsa untuk bersama-sama memadamkan api,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Ruslan/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

1 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

3 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

3 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

11 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

16 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

17 jam ago

This website uses cookies.