2.Terwujudnya pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
3.Terwujudnya pembinaan SDM aparatur Desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa.
4.Meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5.Menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan Dana Desa.
6.Tersedianya layanan laporan/pengaduan masyarakat atau Complain Handeling dan sarana penyelesaian konflik di Desa.
Sasaran dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah peningkatan pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terkait pengelolaan Dana Desa, peningkatan kerjasama antara Kepala Desa, Kepala Daerah dan pemangku kepentingan di masing-masing Kabupaten/Kota, harmonisasi tugas-tugas antar Bidang di Kejaksaan dan Penyusunan aplikasi berbasis informasi teknologi (IT) sebagai sarana pengawasan efektif dan efisien dalam pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia dan tersedianya sarana Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat (Complain Handeling).
Wakajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.
Ia berharap program ini bermanfaat besar bagi desa-desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau dan berharap agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa.
“Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional,”ujarnya.
“Kami akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan” tutupnya.
