Categories: BATAMPEMKO BATAM

Cegah Masyarakat Jadi Korban Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Kepri Sebut Pentingnya Peran Media Massa

BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menggelar bincang santai penanganan investigasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di Best Western Premier (BWP) Panbil, Selasa (21/12).

“Kami percaya edukasi pada masyarakat penting untuk dilakukan. Untuk itu, kami undang media massa dalam kegiatan ini. Penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal, preventifnya salah satunya melalui edukasi ini,” ucap Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.

Menurutnya, peranan media sangat krusial. Dengan fungsi media sebagai penyedia informasi bagi publik, pemahaman terhadap investasi dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menekan merebaknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal di tengah perkembangan teknologi informasi.

Sementara itu, minat berinvestasi masyarakat cukup tinggi. Namun demikian, minat untuk berinvestasi tersebut, lanjut dia, hendaknya didukung tingkat literasi keuangan yang memadai. Survei OJK Tahun 2021 tingkat literasi keuangan masyarakat Kepri hanya 45,67 persen sementara tingkat inklusi keuangan sebesar 92,13 persen.

“Kemajuan teknologi tanpa disertai pemahaman yang baik akan jadi blunder. Takutnya yang seharusnya membantu, malah merugikan. Ini tidak kita harapkan,” katanya.

Sejumlah kasus investasi bodong yang dicatat OJK Kepri seperti Hot Forex di Tanjungpinang, yang bahkan sudah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, November 2019 lalu. Kasus lain yakni Arisan Online di Kabupaten Natuna. Tidak tanggung-tanggung kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Selain itu, pada tahun 2021 Satgas Waspada Investasi Kepulauan Riau juga menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada tiga entitas investasi bodong. Di antaranya, Go-Champion, HJ Investment yang menawarkan profit 40% dalam waktu singkat dan sudah dinyatakan ilegal/bodong oleh Satgas Waspada Investasi pada Mei 2021, serta penawaran K-trade dengan modus Trading Forex yang menawarkan imbal hasil 1 persen per hari.

Sementara itu, sepanjang tahun 2021 masih banyak ditemukan penawaran pinjol ilegal masih marak. Rony mengatakan, dalam prakteknya, pinjol ilegal menawarkan endanaan yang sangat mudah tanpa jaminan. Namun ia mengingatkan bunga yang dikenakan sangat tinggi dan proses penagihannya sangat tidak wajar.

“Hingga November 2021, pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi di Pusat berjumlah sekitar 4.000 entitas padahal yang berizin dan terdaftar di OJK hanya 104 entitas,” imbuhnya.

Terkait pinjol, OJK Kepri secara tertulis memang belum menerima pengaduan dari masyarakat. Namun diyakini sudah ada yang pernah menerima pinjaman tersebut.

“Sebelum terjerumus dalam investasi ilegal dan pinjol ilegal. Walaupun kelihatan menjanjikan, kita berharap masyarakat akan lebih aware terkait legalitas maupun logis atau tidaknya tawaran suatu investasi maupun pinjaman. Ini yang kita terus kebut, tak hanya kami namun perlu semua pihak,” pungkasnya./MC Pemko Batam

Redaksi

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.