Cegah TPPO, Kejati Kepri Edukasi Warga dan Aparatur di Lubuk Baja Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Cegah TPPO, Kejati Kepri Edukasi Warga dan Aparatur di Lubuk Baja Batam

Kasi Penkum Kejari Kepri, Yusnar Yusuf saat menyampaikan materi tentang TPPO di Lubuk Baja Batam, Jumat 28 November 2025./Foto: Penkum Kejati Kepri

BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) melakukan kegiatan Penerangan Hukum terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja Kota Batamm Kepulauan Riau, Jumat 28 November 2025.

Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin Kasi Penerangan Hukum(Kasi Penkum Yusnar Yusuf Bersama Rama Andika Putra dan Yusuf sebagai anggota Tim.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Much Bahri, aparatur Kecamatan Lubuk Baja, para Lurah, Seklur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota PKK, Kader Posyandu, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan warga sebagai peserta sekitar 65 orang.

Foto bersama saat kegiatan Penerangan Hukum Kejati Kepri terkait TPPO di Lubuk Baja Batam

Kasi Penkum Kejari Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa Pencegahan dan Pemberantasan TPPO diatur pada Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kata dia, TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia, TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnasional crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.

“Beberapa bentuk TPPO diantaranya eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen/eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa,”ujarnya saat penyampaian materi.

Yusnar juga mengungkapkan faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja,informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis.

“Provinsi Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat wilayah Kepri dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,”terangnya.

Ia juga menjelaskan dampak TPPO yakni menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat, citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO.

“Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum,”ucapnya.

Sedangkan untuk memberantas TPPO lanjut Yusnar, diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top