Ia juga berharap masyarakat Lubuk Baja berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.
“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang,”terangnya.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO”tegasnya.
“Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO,”pungkasnya./RD/r


