Terkait Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) resmi menahan tersangka Conti Chandra pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta(PBMS) atau Hotel Batam City Condotel(BCC) yang dilaporkan warga negara singapura bernama Toh York Wiston, sore tadi,Senin(20/4/2015) di Rutan Barelang Batam.
Sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB(Senin,red), penyidik Polda Kepri telah melimpahkan tersangka Conti Chandra bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap(P21) beberapa waktu lalu.
Kepada swarakepri.com, Conti Chandra melalui pengacaranya Alfonso Napitupulu menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya merupakan bentuk rekayasa dan kriminalisasi yang dilakukan penyidik karena pelapor (Winstom,red) tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena posisinya sebagai Direktur Utama PT BMS tidak sah.
“Pelapor yang merupakan warga negara Singapura saat bekerja di PT BMS tidak memiliki legalitas sebagai Tenaga Kerja Asing(TKA) di Indonesia karena tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA),” ujar Alfonso, siang tadi, Senin(20/4/2015) di Kejaksaan Negeri Batam.
Alfonso juga mengatakan bahwa laporan Winston hanya didasarkan pada kertas coret-coretan yang tidak jelas maksud dan tujuannya karena tidak ada tandatangan Conti.
Sebelum dibawa ke Rutan Barelang, Conti Chandra sempat meluapkan kekesalannya kepada dua orang penyidik Polda Kepri yakni Kompol Abu Zanar dan Briptu Anita disalah satu ruangan yang ada di Kejaksaan Negeri Batam.
“Mana Abu? saya mau bicara sama Abu!” kata Conti disaksikan puluhan wartawan.
Abu Zanar(penyidik Polda Kepri,red) kemudian datang menghampiri Conti. “Sebagai penyidik, kalian telah zolimi orang tanpa bukti,” kata Conti kepada Abu dengan nada tinggi.
“Dia(penyidik, red) tekan saya untuk buat BAP palsu. Tidak ada bukti apapun. Saya juga dirayu, disuruh dan dipaksa untuk mengarang dan mencocokkan BAP dengan kertas coret-coretan,” ujar Conti kepada wartawan yang ada.
Wen Harnol, Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Conti yang menyebutkan tidak adanya bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus tersebut menjawab dengan enteng. Ia mengatakan persoalan barang bukti akan dibuktikan nantinya dipersidangan.
“Kalau masalah bukti nanti dipersidangan,” ujarnya.
Ketika disinggung soal alasan penahanan terhadap Conti, Harnol berdalih hal tersebut adalah normatif sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 374 subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Meskipun ancaman hukumannya hanya empat tahun penjara, Harnol menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan seperti yang diatur pada pasal 20 ayat (1) KUHAP. (red/rudi).
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.
View Comments
Ini tidak adil. Kejaksaan di Indonesia tidak benar dan menahan orang yang tidak bersalah.
Patut dipertanyakan bagaimana jaksa kita di Kepri ini dapat mem P21 kasus yg buktinya saja tidak jelas.
Berhasil permainan cipta dibatam.hati hatibakal ada korban lagi
Hukum bisa dibeli oleh cukong medan ..cipta fujiarte.
Semestinya kejati dalam menangani kasus ini berhati hati ,,jangan sampai memihak ..kasus ini sepertinya permainan cipta yg bermain kasus
Mana letak. Etika bisnis nya kok membeli tanpa membayar ,,,,tu baca online tentang kronologis conti chandra ,berani cuma bermain curang aja ,,,kami atas masyarakat kepri tak percaya cipta fujita
Permain mafia. Yg melakukan pengambilan bcc tanpa melalui prosedur .dgn cara cara kotor untuk mendapatkan bcc hotel yg bernilai ratusan miliar rp tanpa mengeluar dana untuk transaksi .. Dari mantan karyawan bcc hotel
Kami berdoa untuk mu conti chr ,semoga tabah kami tahu kamu terjebak dgn orang 2 atau manusia yg tidak berkeprilakuan normal .semoga cepat terbukti dipengadilan pasti masih ada keadilan buat kamu .semoga aparat jgn terlibat dalam permaian mafia in
Benarkah kasus rekayasa yg telah diberitakan
Propam polisi telah memeriksa /menyatakan berkas tidak utuh ,bukti kurang kalau ini benar ya memalukan saja dari pihak yg terlibat
Hukum harus ditegakan tidak pandang siapa dia baik yg dilakukan conti mauupun oleh penyelik nya ...siapapun salah harus dihukum
Cipta fu teroris ekonomi ,,,kalau kita baca kronologi kedua pihak ,,,kami minta penegak hukum untuk menkaji pengambilan alih bcc tanpa pembayaran yg dilakukan oleh cipta penegak hukum harusnya bisa menegakan penegasan hukum