KAMPAR – swarakepri.com : Zulkifli(23) dan Aris(33) akhirnya terbelenggu di balik jeruji besi Penjara Polsek Siak hulu Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian kabel listrik di PT AGRO Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu(26/6/2013).
Kapolsek Siak Hulu, Kompol M Sabiring kepada swarakepri mengatakan Zulkifli dan Aris ditangkap dilokasi kejadian PT AGRO di Desa Buluh Nipis dengan barang bukti sebuah kabel listrik sepanjang lebih kurang 10 meter.
”Mereka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel listrik,” ujarnya, Kamis(27/6/2013)
Dikatakannya bahwa nilai kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan hanya Rp 300 ribu. Kedua tersangka menurut Sabirin dijerat pasal berlapis yakni pasal 374 tentang penggelapan dan pasal 364 tentang pencurian.
Lebih lanjut Sabirin mengharapkan kepada masyarakat Siak Hulu untuk tidak melakukan tindak kriminal. ”Kita tidak akan mentolerir apabila masyarakat terbukti melakukan tindak kriminal.Saya berharap masyarakat berfikir sebelum bertintak. Jangan sampai akibat perbuatan kita, anak dan istri yang menjadi susah,” tegasnya.
Sementara itu salah satu karyawan PT Agro yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa kedua tersangka adalah pekerja di PT Agro. Zulkifli bekerja sebagai security dan Aris bekerja sebagai mekanik listrik dan mobil.(kelana)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.