KAMPAR – swarakepri.com : Zulkifli(23) dan Aris(33) akhirnya terbelenggu di balik jeruji besi Penjara Polsek Siak hulu Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian kabel listrik di PT AGRO Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu(26/6/2013).
Kapolsek Siak Hulu, Kompol M Sabiring kepada swarakepri mengatakan Zulkifli dan Aris ditangkap dilokasi kejadian PT AGRO di Desa Buluh Nipis dengan barang bukti sebuah kabel listrik sepanjang lebih kurang 10 meter.
”Mereka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel listrik,” ujarnya, Kamis(27/6/2013)
Dikatakannya bahwa nilai kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan hanya Rp 300 ribu. Kedua tersangka menurut Sabirin dijerat pasal berlapis yakni pasal 374 tentang penggelapan dan pasal 364 tentang pencurian.
Lebih lanjut Sabirin mengharapkan kepada masyarakat Siak Hulu untuk tidak melakukan tindak kriminal. ”Kita tidak akan mentolerir apabila masyarakat terbukti melakukan tindak kriminal.Saya berharap masyarakat berfikir sebelum bertintak. Jangan sampai akibat perbuatan kita, anak dan istri yang menjadi susah,” tegasnya.
Sementara itu salah satu karyawan PT Agro yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa kedua tersangka adalah pekerja di PT Agro. Zulkifli bekerja sebagai security dan Aris bekerja sebagai mekanik listrik dan mobil.(kelana)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.