JAKARTA – Abdul Azis alias Daeng Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi atau perdagangan orang di Kawasan Kalijodo oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu ditegaskan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Senin(22/2/2016) seperti dilansir beritasatu.com.
Surat panggilan pertama sudah dilayangkan, tinggal menunggu apakah yang bersangkutan datang atau tidak.
“Dari semalam gelar perkara, sudah penetapan tersangka. Pasalnya 296 Juncto Pasal 506 KUHP, muncikari. Kami lakukan pemanggilan, kami coba lihat kooperatif tidak,” ujar Krishna.
Menyoal apa peran Azis sebagai tersangka, Krishna menyampaikan, akan memeriksanya nanti.
“Ada tempat fasilitas, kan ada kamar-kamar di situ. Ada orang disediakan, ada transaksinya, kemudian ada saksinya, orang yang dipekerjakan ada, ada yang mengurusnya. Nanti kami tanya langsung ke dia perannya apa,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan operasi yang digelar aparat Sabtu (20/2) kemarin.
“Ada diperiksa sembilan saksi, ada tiga perempuan yang dipekerjakan, pengurus, pembukuan, kasir, yang melayani. Semua ada, dan bukan cuma satu kafe, beberapa kafe lain,” kata dia.
Krishna menuturkan, Azis diagendakan diperiksa Rabu (24/5) besok.”Rabu dipanggil. Nanti kita ajak ngobrol, diperiksa,” pungkasnya.
Sumber : BeritaSatu.com