JAKARTA – Abdul Azis alias Daeng Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi atau perdagangan orang di Kawasan Kalijodo oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal itu ditegaskan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Senin(22/2/2016) seperti dilansir beritasatu.com.
Surat panggilan pertama sudah dilayangkan, tinggal menunggu apakah yang bersangkutan datang atau tidak.
“Dari semalam gelar perkara, sudah penetapan tersangka. Pasalnya 296 Juncto Pasal 506 KUHP, muncikari. Kami lakukan pemanggilan, kami coba lihat kooperatif tidak,” ujar Krishna.
Menyoal apa peran Azis sebagai tersangka, Krishna menyampaikan, akan memeriksanya nanti.
“Ada tempat fasilitas, kan ada kamar-kamar di situ. Ada orang disediakan, ada transaksinya, kemudian ada saksinya, orang yang dipekerjakan ada, ada yang mengurusnya. Nanti kami tanya langsung ke dia perannya apa,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan operasi yang digelar aparat Sabtu (20/2) kemarin.
“Ada diperiksa sembilan saksi, ada tiga perempuan yang dipekerjakan, pengurus, pembukuan, kasir, yang melayani. Semua ada, dan bukan cuma satu kafe, beberapa kafe lain,” kata dia.
Krishna menuturkan, Azis diagendakan diperiksa Rabu (24/5) besok.”Rabu dipanggil. Nanti kita ajak ngobrol, diperiksa,” pungkasnya.
Sumber : BeritaSatu.com
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
deGadai menjadi salah satu rekomendasi tempat jual beli tas mewah branded original yang aman dan…
Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…
BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…
This website uses cookies.