BATAM – Kepolisian Daerah(Polda) Kepri berhasil menangkap delapan kapal ikan asing dalam waktu kurun waktu 16-22 April 2017. Demikian disampaikan Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa(25/4).
Kapolda mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada hari minggu tanggal 16 April 2017 pukul 06.00 WIB oleh KP. Antasena – 700 terhadap 2 Kapal Ikan Asing yakni KG 94075 TS di laut China Selatan 04 48′ 425″ U 105 22′ 941″ T, nama nakhoda Hun Quoc, jumlah ABK sebanyak 6 Orang Warga Negara Asing (Vietnam), kapal tersebut berlayar dari Vietnam ke Perairan Indonesia, jumlah muatan yang diamankan sebanyak 200 Kg ikan campuran.
Kapal kedua yakni TRF 1174 ditangkap di laut China Selatan pukul 17.00 WIB dengan nama Nakhoda Kamaru Zaman, jumlah ABK sebanyak 3 orang Warga Negara Asing (Malaysia). Kapal tersebut berlayar dari Malaysia ke Perairan Indonesia, Jumlah muatan yang diamankan sebanyak 50 Kg ikan campuran.
Kata Kapolda, kedua kapal tersebut tertangkap tangan menangkap ikan secara Ilegal di Perairaan Indonesia, sehingga kedua kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk selanjut nya tersangka dan barang bukti diserahkan ke PSDKP Tarempa untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan hari Senin tanggal 17 April 2017 oleh KP. Bisma – 8001 yang berhasil menangkap 4 Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di perairan Natuna/ ZEEI.
Keempat kapal ikan tersebut adalah kapal BD 31163 TS, bendera Vietnam, posisi penangkapan 06 45′ 591″ U – 106 45′ 618″ T Pada pukul 11.40 wib, dengan nama Nakhoda Nguyen Huu Tien, jumlah ABK sebanyak 6 orang, jumlah muatan yang diamankan sebanyak 2 Kg Cumi Kering.
Kemudian Kapal BV 9445 TS, bendera Vietnam Posisi penangkapan 06 47′ 359″ U – 106 44′ 222″ T, pada pukul 11.50 WIB, dengan nama Nakhoda : Vham Hong Thu, jumlah ABK sebanyak 5 orang, jumlah muatan yang diamakan sebanyak 2 Kg Cumi kering.
Kapal ketiga yakni BD 31164 TS berbendera Vietnam dengab posisi penangkapan 06 45′ 911″ U – 106 41′ 888″ T pukul 12.15 WIB, nama Nakhoda Vo Anh Quic, jumlah ABK sebanyak 6 orang dan jumlah muatan yang diamankan 2 Kg cumi kering.
Kapal ke-4 yakni BD 93293 TS, bendera Vietnam posisi penangkapan 06 40’777″ U – 106 41′ 321″ T, pada pukul 12.50 WIB, nama Nakhoda Pham Bi, jumlah ABK sebanyak 7 orang dan jumlah muatan 2 Kg Cumi Kering.
Menurut Kapolda, keempat kapal tersebut tertangkap tangan menangkap ikan secara Ilegal di Wilayah ZEEI tanpa memiliki SIPI, sehingga kedua kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk selanjut nya keempat kapal ikan tersebut dikawal dan kemudian akan diserahkan ke PSDKP Batam, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolda, tangkapan Ketiga dilakukan pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 oleh KP Antasena – 7006 yang berhasil menangkap 2 buah Kapal Ikan Asing yakni Kapal KH 93816 TS, posisi penangkapan Laut China Selatan 05 41′ 285″ U 105 53′ 744″ T, pada pukul 08.00 wib, GT 80 dengan nama Nakhoda Dham Ha, jumlah ABK sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (Vietnam), jumlah muatan 200 Kg Ikan Campuran.
Kapal kedua yakni KH 95518 TS, posisi penangkapan Laut China Selatan 05 41′ 285″ U 105 53′ 744″ T, Pukul 08.00 WIB GT 50 dengan nama Nakhoda Dang Van Bay, jumlah ABK sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (Vietnam), jumlah muatan 300 Kg Ikan Campuran
“Kedua kapal tersebut telah tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal di perairaan Indonesia, sehingga kedua kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk selanjut nya tersangka dan barang bukti diserahkan ke PSDKP Batam untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan