Terkait Pembangunan Pos Damkar Tembesi, Lahan Warga Belum Diganti Rugi
BATAM swarakepri.com : Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kota(Pemko) Batam di wilayah Tembesi yang menggunakan dana APBN sebesar Rp 1 Miliar ternyata menyisakan kepahitan mendalam bagi warga pemilik lahan yang ada.
Pemilik lahan mengaku bahwa lahan mereka seluas 20×40 meter telah diserobot oleh pihak Damkar Kota Batam tanpa memberikan ganti rugi.
“Luas lahan yang diserobot sekitar 2040 meter persegi, kata Ali Usman, adik kandung dari Rahimah(64) selaku pemilik lahan kepada AMOK Group, Rabu (16/12/2015).
Ia mengaku saat pembangunan pos damkar tersebut, sempat melabrak para pekerja karena tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba saja menggarap lahan mereka secara ilegal.
“Ketika itu saya mau panen buah nangka di kebun. Di depan sudah banyak orang yang sedang bekerja. Terus saya tanya, siapa yang suruh bangun di sini, ujar Ali kepada para pekerja.
Setelah dia menyetop proyek dan sempat mencak-mencak, tiba-tiba datang Kepala Damkar Pemko Batam, Azman. Saat itu Azman menjanjikan akan mengganti rugi lahan tersebut.
Namun sejak saat itu hingga detik ini, ganti rugi tak pernah diberikan. Malahan minggu lalu saya mau panen buah petai, pembangunan pos damkar makin diperluas, kata Ali.
Azman yang kini menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Batam, diduga sengaja tidak punya itikad baik kepada pemilik lahan. Sudah berulang kali ditagih perihal ganti rugi tersebut, akan tetapi kerap menghindar seperti belut dan mempimpong keluarga Ali.
“Sudah lelah kami mencari keadilan. Hanya kepada AMOK Group kami mengharapkan jalan keluar,” pintanya.
Saat berita ini diunggah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kota Batam, Azman belum berhasil dikonfirmasi. (red/AMOK)