BATAM – Pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) milik ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemerintah Kota(Pemko Batam) Batam kembali menemui jalan buntu.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, bahwa tertundanya pencairan dana BAJ ini disebabkan pihak BAJ tidak mampu membayar sebesar Rp 70 miliar sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
“BAJ hanya punya Rp 54 miliar, padahal putusan MK Rp 70 miliar. BAJ mengaku tak sanggup lagi,” ujar Amsakar kepada AMOK Group, Senin(2/5/2016).
Lanjut Amsakar, pihak BAJ juga tidak memberikan uang Rp 54 miliar tersebut dan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK).
“Mereka tidak memberikan uang Rp 54 milyar tersebut, dan akan melakukan PK,” jelasnya.
Dia menyebutkan upaya Peninjauan Kembali(PK) mengakibatkan proses pencairan makin lama. Meski begitu, Amsakar mengaku sudah bertemu dengan pimpinan BAJ pusat dan meminta tidak melakukan PK.
“Saya sudah minta pimpinan BAJ segera melaksanakan pembayaran karena pengawai sudah resah dan terus mempertanyakan kapan cairnya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman mengaku sudah dua kali menyurati pihak BAJ pasca keluarnya putusan MA, tapi hingga saat ini belum ada jawaban.
“Kami selalu berusaha berkoordinasi dengan pimpinan BAJ. Bahkan sudah dua kali di surati, tetapi belum juga mendapat kepastian,” jelasnya.
(red/dro/cr 5)